![]() |
| 57 Orang Warga Binaan Rutan Kelas IIA Batam Terima Remisi Natal 2025 |
INSPIRASIKEPRI. COM | Batam - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 terhadap sejumlah warga binaan pemasyarakatan, Kamis (25/12/2025).
Diketahui, kegiatan ini berlangsung di Lapangan Rutan Batam dan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen dan telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural. Turut hadir seluruh warga binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 yang dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara simbolis oleh Kepala Rutan Batam kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam Fajar Teguh Wibowo mengatakan, pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 57 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian Remisi Khusus I sebanyak 55 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 2 orang.
"Dari jumlah tersebut, 37 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 20 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan," ujar Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo.
Fajar menjelaskan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Selain itu, ini juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," pungkasnya. (ISP)


