Polsek Batu Ampar Hentikan Proses Penyelidikan Perkara Dugaan Penimbunan BBM Solar !

Terduga Pelaku Saat Proses Penimbunan BBM Solar

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar secara resmi menghentikan proses penyelidikan penanganan perkara dugaan penyelewengan BBM solar di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.


Pemberhentian proses penyelidikan dugaan penyelewengan BBM solar itu, menyusul setelah penyidik Reskrim Polsek Batu Ampar tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tidak ditemukan adanya unsur peristiwa pidana.

"Sudah kami periksa dan hasilnya tidak ada peristiwa pidana yang mengarah ke ranah kami. Solar diduga non subsidi yang diambil dari salah satu supir yang telah diperiksa juga. Untuk unsur penggelapan minyaknya, supir mengaku belum sempat menjual minyak tersebut. Sementara, pihak PT tidak berkenan juga buat laporan terhadap salah satu supir tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Batu Ampar saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.

Dalam proses penyelidikan itu, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyelewengan BBM tersebut.

Seperti diketahui, dugaan penyelewengan atau penimbunan BBM solar mencuat, setelah ditemukan adanya praktik tidak wajar di sebuah gudang beralamat di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampar.

Informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas penimbunan BBM jenis solar ilegal diduga berlangsung cukup terang-terangan di Jalan Duyung, Kawasan Industri sebelah Ciomas Adisatwa RPA Batu Ampat. Tak hanya itu, praktik terselubung ini, juga disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Dodi.

Meski berada di wilayah Hukum Polsek Batu Ampar, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tak tersentuh oleh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lokasi itu.

Hasil penelusuran awak media di lokasi, ditemukan sebuah mobil box tertutup yang diduga difungsikan sebagai tempat penampungan sementara solar ilegal. 

Kendaraan tersebut terparkir mencurigakan di area industri dan tampak menjadi titik kumpul sejumlah sopir truk. Para sopir ini diduga menjual solar hasil penyedotan ilegal biasa dikenal dengan istilah “kencingan” dari tangki kendaraan operasional perusahaan.

Lebih mengejutkan lagi, di lokasi ini terlihat puluhan jeriken berkapasitas besar tersusun rapi di dalam mobil box. Jeriken-jeriken itu dilengkapi selang panjang yang diduga digunakan untuk menyedot solar langsung dari tangki truk. 

Selanjutnya, solar yang terkumpul kemudian diduga dikomersilakan kembali untuk kepentingan industri.

“Satu jeriken berisi sekitar 35 liter solar dibeli dari sopir truk seharga Rp240 ribu. Selanjutnya dijual kembali dengan harga solar industri, atau ditampung sementara sebelum dipindahkan ke gudang yang lebih besar di lokasi lain,” ungkap sumber.

Dua pekerja di lokasi berinisial YS dan LBS alias Putra mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berjalan dengan rasa aman karena diduga ada pihak tertentu yang membekingi.

“Sudah diambil, Bang,” ujar salah satu dari mereka singkat, saat ditanya soal pengamanan aktivitas tersebut.

Namun ketika didesak untuk menjelaskan siapa pihak yang dimaksud, keduanya memilih bungkam dan enggan mengungkap identitas maupun peran pihak yang disebut-sebut mengkordinir praktik ilegal itu. (ISP)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.