![]() |
| Tim Gabungan Polsek Batam Kota Berhasil Meringkus 'Jambret' di Ruas Jalan Engku Putri Batam Center |
INSPIRASIKEPRI.COM | Batam - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan opsnal Subdit Jatanras Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (24) setelah terbukti melancarkan aksi jambret di ruas Jalan Engku Putri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Aksi jambret yang dilakukan MH itu terjadi pada hari Rabu (27/5/2026) pukul 21.30 Wib. Ia nekat merampas sebuah handphone milik korban yang tak lain merupakan seorang wanita mahasiswa berinisial PF (19) warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 21.30 Wib, korban PF bersama temannya pergi berkeliling di daerah Engku Putri menggunakan sepeda motor dengan posisi handphone diletakkan di dashboard sepeda motor.
"Pada saat dilampu merah persis di belokkan Kantor Bank Indonesia, datang pelaku MH dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban serta melarikan diri dengan sepeda motornya. Tanpa pikir panjang, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota," ungkap Iptu Rahmat Susanto saat di konfirmasi wartawan Rabu (3/6/2026).
Menerima laporan korban, pada hari Senin (2/6/2026) sekira pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama tim opsnal Subdit Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi pelaku pencurian berada di seputaran Batam Kota.
"Pelaku MH berhasil kita amankan di sebuah rumah kawasan Perumahan Batara Raya Batam Kota. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Batam Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Rahmat Susanto.
Tak hanya berhasil meringkus MH, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone merk Oppo warna gold, 1 buah helm merk scopy warna putih dan 1 helai jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka MH kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (ISP)


