INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kini kembali menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Bukan tanpa sebab, selain memberikan dampak buruk bagi lingkungan, proyek ini juga disebut-sebut ilegal dan menabrak regulasi aturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Pantauan wartawan di lapangan, sebuah ekskavator terlihat tengah sibuk menggempur area bukit tanah merah dan memuatnya ke sejumlah dump truck dalam skala besar untuk penimbunan.
"Lahan yang saat ini tengah di garap oleh PT Sri Indah Barelang itu dulunya hutan bakau. Namun, kini sudah beralih fungsi karena telah di timbun habis tak ada lagi tersisa," ujar warga setempat, Rabu (29/7/2026).
Masih menurut warga, aktivitas pematangan lahan ini sudah berlangsung sejak setengah tahun terakhir. Harusnya, pemerintah mengetahui izin apa yang mereka gunakan sehingga aktivitas pematangan lahan ini dapat berjalan.
"Proyek ini diduga kuat belum mengantongi izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam. Karena kita tahu, status lahan ini masih masuk dalam kawasan hutan lindung," ungkapnya.
Dampak Lingkungan Akibat Proyek Pematangan Lahan PT Sri Indah Barelang
Proyek pematangan lahan PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau ancaman serius terhadap lingkungan pesisir Nongsa.
Hal itu terbukti, pada Juni 2026 kemarin. Curah hujan tinggi yang mengguyur kala itu, mengakibatkan banjir lumpur di kawasan Pantai Nemo.
"Kalau hujan air lumpur dari proyek itu mengalir langsung ke laut. Akhirnya, nelayan yang menjadi korban tak dapat melaut karena lingkungan telah tercemari," tuturnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta APH untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak lingkungan.
“Kalau memang tidak berizin, kami minta aktivitas itu segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, proyek pematangan lahan PT Sri Indah Barelang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) Data Centre di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Selain itu, PT Sri Indah Barelang juga di pimpin oleh Dju Seng selaku Direktur yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam.
Perihal aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta BP Batam dan instansi terkait lainnya untuk mengetahui secara pasti aktivitas tersebut legal atau ilegal. (ISP)



