INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Penyidikan laporan dugaan pengawasan anak tanpa izin yang dilaporkan Putri Iryani resmi dihentikan. Polsek Lubuk Baja memastikan keputusan itu diambil setelah melalui gelar perkara dan sesuai prosedur hukum.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie menegaskan, penghentian bukan bentuk pengabaian, melainkan hasil kajian hukum yang objektif.
"Penyidik bekerja berdasarkan fakta. Setelah dikaji ahli pidana dan alat bukti yang ada, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Ini ranah sengketa hak asuh anak, masuk keperdataan," ujar Deni, Kamis (6/8/2026).
Dijelaskan Deni, kasus ini bermula saat laporan polisi diterima pada 6 Mei 2026. Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung menerjunkan tim Subnit III Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.
"Sejumlah saksi kunci diperiksa marathon demi membuat terang perkara ini, diantaranya Pelapor (Putri Iryani) dan terlapor (Ebby Pratama Hermawan), Saksi lingkungan (tetangga pelapor dan terlapor), Bidan yang menolong proses kelahiran, Istri sah terlapor serta pegawai Disdukcapil, Ahli Pidana," jelas Deni.
Sebagai bentuk transparansi, lanjut Deni, penyidik bahkan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pihak pelapor. Tak hanya itu, mengindahkan pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepri, anak yang menjadi objek perkara juga telah dikembalikan kepada pelapor pada 13 Mei 2026 lalu setelah melalui pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth.
Puncak dari proses panjang ini terjadi saat gelar perkara digelar di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026. Dipimpin oleh jajaran fungsi reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit peserta gelar perkara sepakat menghentikan penyelidikan.
"Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak," tegas Deni.
"Atas dasar itu, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Penghentian ini bukan berarti polisi mengabaikan laporan warga, melainkan bukti tegaknya profesionalisme kepolisian yang berpijak pada fakta hukum semata," pungkasnya. (Isp)


