INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebuah gudang diduga digunakan untuk menampung barang ilegal kembali ditemukan di Kawasan Komplek Warna Jaya Industrial Park, Jalan Jend Sudirman, Batam Center, Kota Batam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tindak kejahatan di komplek pergudangan tersebut diduga kuat digunakan untuk mengirimkan barang-barang ilegal ke luar Batam. Pengirimannya disebut dilakukan secara sangat terorganisir.
Tim di lapangan menemukan mobil truk yang diduga milik aparat penegak hukum berada di lokasi. Namun yang mencurigakan, plat nomor mobil tersebut telah diganti dengan plat hitam.
Modus Pakai Kendaraan Aparat
Modus operandi yang diduga dilakukan pelaku adalah menggunakan mobil yang menyerupai kendaraan aparat. Dengan cara ini, aktivitas penyelundupan barang ilegal disebut dapat beroperasi lebih leluasa tanpa pengawasan.
“Sarang” penyelundupan di pergudangan tersebut diduga dikoordinir oleh pemain lama berinisial EP. Nama EP disebut sudah cukup ternama di Kota Batam dalam jaringan distribusi barang tidak resmi.
Informasi dari narasumber terpercaya menyebutkan, barang ilegal dan paket jasa titipan atau "Jastip" dari gudang ini dikirim ke pelabuhan rakyat yang ada di Barelang. Tidak hanya itu, ada juga titipan barang yang datang dari luar Kota Batam.
Hindari Bea Cukai, Rugikan Negara
Penyelundupan barang ilegal tersebut dilakukan untuk menghindari pengawasan Bea Cukai sehingga tidak dikenai pajak dan bea masuk.
Praktik ini dinilai sangat merugikan pemerintah terkait pendapatan negara. Selain itu, modus seperti ini disebut sebagai kejahatan yang kerap terjadi di Kota Batam karena memanfaatkan celah di kawasan industri dan pelabuhan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum terkait temuan gudang dan dugaan penggunaan kendaraan dinas dengan plat hitam tersebut. (Isp)


