INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Berkah Ramadan 1446 Hijriah, Hotel Grand Mercure Batam menggelar bakti sosial di Panti Asuhan Muhabbatul Haq, Tanjung Uma, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jum'at (21/3/2025). 

Diketahui, Grand Mercure Batam merupakan salah satu Hotel yang dalam waktu dekat ini bakal segera beroperasi dan memberikan warna baru bagi industri pariwisata di Kota Batam.

Dalam pelaksanaan bakti sosial di Panti asuhan Muhabbatul Haq, kehadiran perwakilan manajemen Grand Mercure Batam Centre disambut hangat oleh pembina Panti Asuhan Muhabbatul Haq, Hj. Nurmawati, S.Pd.I. 

General Manager Grand Mercure Batam Centre, Samian Rais mengatakan, panti asuhan Muhabbatul Haq saat ini menampung 24 orang anak terdiri dari 14 laki-laki dan 10 perempuan, dengan rentan usia 4 hingga 18 tahun.

"Tentu, kegiatan kita ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama khususnya anak-anak yatim piatu," ungkap Samian Rais, Selasa (25/3/2025).

Menurut Samian, Ramadan merupakan momentum bulan penuh berkah untuk berbagi dan mempererat silaturahmi dengan komunitas sekitar.

"Kami sangat bangga dapat berbagi kebahagiaan dengan para anak panti asuhan. Semogaapa yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat mereka," pungkasnya. 

Sekedar informasi, Hotel Grand Mercure Batam Centre segera hadir dalam waktu dekat ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik lokal maupun mancanegara. 

Pemesanan kamar sudah dapat dilakukan dari sekarang untuk periode menginap mulai 1 Juni 2025. Untuk informasi lanjut, silakan menghubungi nomor WhatsApp 0815-5707-5000, mengunjungi situs all.accor.com/B549, atau mengirim email reservasi ke HB549@accor.com. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - Dewan Pers tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu karena HCB sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Demikian disampaikan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin SH dan kawan-kawan dari LBH Pers sebagai Kuasa Hukum dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu.

Sebelumnya, HCB mengatas-namakan PWI Pusat menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima "diusir" dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum dengan Panitera Pengganti Dra Haridah Sulkam, MH.

Secara tegas, dalam eksepsi Dewan Pers sebagai Tergugat di poin 18 sampai 26 disebutkan bahwa HCB sebagai Penggugat sudah tidak memiliki lagi legal standing sebagai Ketum PWI Pusat. Argumentasi Dewan Pers sebagai berikut;

18. Bahwa Penggugat (HCB) dalam Gugatannya halaman 5 di poin c, mengakui dan menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan Kongres XXV tertanggal 26 September 2023 di Bandung Jawa Barat diantaranya menyempurnakan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga dengan masa kepengurusan 2023-2028.

19. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar Penggugat menyebutkan “Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi sesuai dengan PD dan PRT”. Selanjutnya dalam Kongres tersebut salah satu agendanya menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b Peraturan Dasar Penggugat. 

20. Bahwa dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga Penggugat, yang intinya Pengurus Harian di bawah koordinasi atau yang dapat mewakili Organisasi di dalam dan di luar yaitu Ketua Umum bersama sekretaris Jenderal. Sedangkan dalam Pasal 19 Jo Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga Penggugat yang mana intinya menyebutkan Dewan Kehormatan mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa meningkatkan penghayatan, ketaatan KEJ (kode Etik Jurnalistik) dan KPW (Kode Etik Perilaku Wartawan), dimana Dewan Kehormatan menjadi lembaga satu-satunya menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW serta memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar. 

21. Bahwa sebagaimana dalam penjelasan di angka 14 di atas, telah Penggugat jelaskan di halaman 5 huruf b dalam Gugatan a quo terkait susunan Pengurus (Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum) dan Pengawas (Dewan Kehormatan) sehingga telah selaras dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Anggaran Rumah Tangga Penggugat. 

22. Bahwa dalam pemberitaan Kompas TV berjudul “Ketua Umum PWI Hendry Ch Diberhentikan Dewan Kehormatan, Ini Alasannya” dengan Link berita https://www.kompas.tv/nasional/523087/ketua-umum-pwi-hendry-ch-diberhentikandewan-kehormatan-ini-alasannya, dimana berita tersebut menjelaskan kalau Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun (Penggugat) dari keanggotaan PWI sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. 

23. Bahwa masih dalam pemberitaan tersebut, jauh sebelum adanya Pemberhentian penuh Hendry Ch Bagun (Penggugat) dari keanggotaan PWI, Dewan Kehormatan (Turut Tergugat III) telah menyampaikan surat Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 dengan perihal memberikan sanksi Peringatan keras kepada Hendry Ch Bangun (Penggugat), dimana hal tersebut telah sesuai dengan Kode Etik PWI Pasal 21 ayat 3 menyebutkan Putusan sanksi dapat berupa : a. Teguran Tertulis; b. Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.

24. Bahwa selanjutnya dalam Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI dalam Pasal 10 menyebutkan: 1.) Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI. 2.) Perubahan dan pengesahan KPW ini dilakukan di Kongres

25. Bahwa selaras dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) maka Dewan Kehormatan PWI mempunyai tugas dan fungsi untuk menegakan peraturan-peraturan tersebut sehingga menjadi dasar apa yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan telah berdasar hukum.

26. Bahwa terhadap Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, sepengetahuan Tergugat, tidak ada Upaya Hukum dalam hal mengajukan keberatan atau Gugatan ke pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan tersebut, malahan Penggugat mengubah struktur kepengurusan Dewan Kehormatan sebagaimana dalam halaman 5 huruf c dan d sehingga sejak Gugatan diajukan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing lagi dalam hal mengajukan Gugatan. 

Karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara. 

Selain karena HCB tidak memiliki legal standing, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur/terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (Eksepsi Dilatoria), Gugatan yang diajukan HCB salah pihak (Error In Persona) serta Gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan Kabur (obscuur libel).

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

"Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.

Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketum PWI lagi setelah dipecat DK PWI Pusat. Bahkan bukan lagi anggota PWI. "Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan atau melaporkan pidana di kepolisian atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu dan memperburuk nama PWI saja," tutup Zulmansyah. (Isp) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Wyndham Panbil Batam kembali berpartisipasi dalam aksi Earth Hour, pada hari Sabtu (22/3/2025) bersama para tamu mulai pukul 20.30 hingga 21.30 Wib.

“Kami mengajak semua tamu untuk mendukung inisiatif ini bersama kami dan seluruh masyarakat global, membiarkan bumi bernafas lega selama kurang lebih satu jam. Kami mendorong para tamu untuk mematikan lampu kamar mereka. Dengan mematikan lampu yang tidak diperlukan selama satu jam, kami berharap dapat memberikan kontribusi energi positif bagi bumi yang kita cintai," ujar Cory Aderia, Marketing Communication Wyndham Panbil Batam, Senin (24/3/2025). 

Selain berpartisipasi dalam program Earth Hour setiap tahun, lanjut Cory, Wyndham Panbil Batam juga menerapkan konsep Wyndham Green kepada seluruh staf dengan memaksimalkan penggunaan kertas bekas atau daur ulang dalam setiap proses pencetakan. 

Kami juga mengubah botol kaca dari restoran hotel kami menjadi vas bunga yang, menunjukkan komitmen kami terhadap keberlanjutan dengan menciptakan sesuatu yang baru dari bahan bekas. Pembudidayaan kebun sayuran mikro (microgreens) segar untuk memberikan kesegaran dan vitalitas pada kreasi makanan di restoran kami sehari-hari," ucap Cory. 

"Selain itu, kami bekerja sama dengan perusahaan WIK dalam program "Free The Sea," di mana kami menyumbangkan botol plastik untuk didaur ulang, mendorong penggunaan kembali botol plastik secara berkelanjutan," sambungnya. 

Dijelaskan Cory, Earth Hour 2025 ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Hotel Wyndham di seluruh dunia. Kami percaya bahwa setiap tindakan kecil dapat memberikan dampak besar bagi lingkungan kita. 

Partisipasi dalam Earth Hour adalah salah satu cara kami menunjukkan kepedulian terhadap perubahan iklim dan pentingnya melestarikan sumber daya alam untuk generasi mendatang.

"Kami berharap dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk bergabung dalam gerakan global ini dan membuat perbedaan nyata. Bersama-sama, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan bagi semua," tutupnya. (Isp) 






INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Di hari ke-23 bulan Ramadhan, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) Kecamatan Nongsa membagikan ratusan takjil kepada para pengendara di jalan raya lampu merah Simpang Taiwan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Minggu (23/3/2025). 

Ketua Alppind Kecamatan Nongsa, Marini menyampaikan, Alhamdulillah hari ini kita dari Alppind Kecamatan Nongsa bisa berbagi takjil untuk para pengendara yang ada di lampu merah simpang taiwan kabil.



"Adapun jumlah takjil yang kita bagikan tadi ada 280 paket takjil yang dibagikan kepada pengendara motor," ucap Marini. 

Hal ini, lanjut Marini, agar masyarakat yang masih berada diperjalanan dapat langsung berbuka puasa walaupun belum sampai dirumah.



Bulan suci Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan dalam momentum ini kita ingin berbagi sedikit rezeki kami kepada masyarakat menjelang datangnya waktu berbuka puasa. 

"Harapannya semoga ALPPIND kecamatan Nongsa makin kompak dan bisa diterima di masyarakat khususnya Nongsa baik bagi keluarga, lingkungan hingga daerah serta bangsa," tutupnya. (Isp) 








INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang pria berinisial EP, pekerja galangan kapal PT Patria Maritim Perkasa, Kecamatan Sagulung tewas seketika saat bekerja di lokasi perusahaan, Rabu (19/3/2025) siang.

Kabar tewasnya pria tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, korban berinisial EP meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Ia ditemukan tergeletak saat jam istirahat kerja.

"Korban meninggal kerena sakit, bukan tersengat arus listrik. Korban memang telah memiliki riwayat sakit jantung yang dideritanya sejak lama," ujar Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris.

Anwar Aris menjelaskan, pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan ini, tidak ada ditemukan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa korban tersengat aliran listrik.

"Empat orang saksi telah kita periksa serta mintai keterangan perihal peristiwa ini. Dan murni bukan tersengat aliran listrik, korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya," pungkasnya.

Sebelumnya, telah beredar informasi di tengah masyarakat bahwa seorang pekerja PT Patria Maritim Perkasa berinisial EP tewas saat bekerja karena tersengat aliran listrik. Hal itu, dibantah pihak Kepolisian sebab korban meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya. (ISP)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polemik kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus berlanjut, terutama setelah Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta, pada 18 Agustus 2024. 

Dalam KLB tersebut, Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat menggantikan Hendry Ch Bangun yang sebelumnya dicabut keanggotaannya oleh Dewan Kehormatan PWI akibat dugaan penyalahgunaan dana bantuan BUMN melalui modus cash-back.

Seiring dengan dinamika di tingkat pusat, PWI Kepulauan Riau (Kepri) turut merespons dengan menyerukan pentingnya menjaga integritas organisasi. 

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani menegaskan, kepengurusan baru ingin memastikan PWI tetap menjadi organisasi profesional yang bersih dari praktik korupsi.

PWI Kepri secara resmi telah mengirim surat kepada PWI Kabupaten Natuna, mengajak seluruh anggota untuk bergabung dengan kepengurusan yang sah dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. 

Namun, ajakan ini ditanggapi dengan penolakan oleh sebagian pengurus di Natuna. Meski demikian, PWI Kepri menegaskan bahwa pintu untuk bergabung masih terbuka lebar bagi siapa saja yang memiliki komitmen terhadap profesionalisme dan transparansi dalam dunia pers.

"Kami ingin mengajak rekan-rekan di Natuna untuk bersatu dalam kepengurusan yang berintegritas. Kita ingin agar PWI tetap menjadi organisasi yang menjunjung tinggi kode etik dan bebas dari korupsi," ujar Saibansah.

Isu Plt PWI Natuna Diluruskan

Dalam polemik ini, muncul tuduhan bahwa Plt PWI Natuna, Arizki, bukanlah anggota resmi PWI. 

Namun, PWI Kepri menegaskan bahwa Arizki telah menjadi wartawan sejak 2015 di Pekanbaru, Riau, serta telah bergabung dengan PWI Riau dan mengantongi sertifikasi wartawan utama. 

Oleh karena itu, penunjukan Arizki sebagai Plt adalah sah dan bertujuan untuk mempersiapkan Konferensi Kabupaten Luar Biasa (Konferkab LB) guna memilih kepengurusan definitif.

"Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan bertarung secara sehat dalam Konferkab LB. Bersainglah dengan program dan gagasan untuk membesarkan PWI di Kabupaten Natuna, bukan dengan narasi yang menyesatkan," tambahnya.

PWI Kepri menegaskan bahwa wartawan harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, menjadi mitra kritis sekaligus strategis bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, dalam momentum bulan suci Ramadan, seluruh anggota PWI di Natuna diajak untuk bersatu, menjunjung tinggi profesionalisme, serta menjaga marwah organisasi yang telah dibangun dengan susah payah oleh para pendahulu.

"Salam kompak untuk seluruh insan pers di Natuna. Mari terus menjalin silaturahmi dan menjaga integritas PWI demi masa depan pers yang lebih baik," tutup Saibansah. ***


INSPIRASIKEPRI.COM | Natuna - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau menunjuk Pemimpin Redaksi (Pemred) Alreinamedia, Arizki Filbahri sebagai Plt. Ketua PWI Kabupaten Natuna. 

Hal itu membuat Arizki, sapaan akrab Pemred media tersebut untuk segera menggesa pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab).

“Konferkab Natuna akan segera kami laksanakan, mesikpun kami diberi waktu selama 6 bulan. Pastinya sebelum 6 bulan akan secepatnya kami gelar,” ujar Arizki saat dikonfirmasi, Jum'at (21/3/25).

Arizki menuturkan, meski kepengurusan PWI Natuna saat ini telah dibekukan, namun dia tetap akan merangkul anggota PWI Natuna tersebut agar tidak hilang arah.

“Pada dasarnya, kami tetap membuka diri karena impian kami hanya satu, mewujudkan PWI Natuna berintergritas dan profesional yang menjunjung tinggi kaidah jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, di saat PWI Natuna menjunjung tinggi kaidah jurnalistik, maka tidak ada intervensi tentang berita. Sehingga untuk tahap awal, dia bersama rekannya akan segera melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah, seperti Bupati, Ketua DPRD hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Natuna agar kiprah PWI tetap berjalan. 

“Kami ingin semua berubah dan PWI Natuna bisa memberikan warna terhadap Pemerintahan Natuna. Tentunya dengan cara menciptakan karya jurnalistik yang profesional dengan menyajikan pemberitaan yang utuh, sehingga hal-hal negatif serta mudahnya era saat ini menyebarkan informasi liar-liar tanpa adanya kebenaran bisa tertepis dengan sendirinya disaat para awak media menyajikan berita dengan baik dan benar yang bisa difahami masyarakat," tutup Arizki. (Isp) 

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.