Pelaku AI saat digiring petugas di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (14/3). |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Polsek Lubuk Baja gelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AI (25) di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (14/3).
Konferensi pers berlangsung dipimpin Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Panit Reskrim Aiptu Hanpenri LPS.
Sebelumnya, pelaku AI diamankan di Sekitaran Mandalai Kec. Batu Aji – Kota Batam yakni pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib.
Dijelaskan tentang kronologisnya, awalnya pada hari Rabu (09/03/2022) sekira pukul 03.00 WIB, korban RP baru sampai di parkiran Pasar Tos 3000, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, kemudian korban pun pergi untuk berbelanja di pasar, sekira pukul 04.00 Wib, korban baru menyadari bahwa di dalam kantong celananya tidak terdapat kunci sepeda motor sehingga korban pun langsung kembali ke parkiran dan sesampainya di parkiran korban sudah tidak melihat motornya terparkir di Parkiran Pasar Tos 3000 itu dan melaporkankannya Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Rabu (09/03/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AI di Sekitaran Mandalai Kec. Batu Aji – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang di amankan Berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Honda Vario dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam, 2 Buah Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi : BP 2237 JU, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku Curanmor Roda 2 inisial AI yang terjadi di Parkiran Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Menurut keterangan pelaku AI, bahwa sepeda motor yang dicurinya itu, langsung diganti plat kendaraannya dengan cara meniru plat dengan merk/tipe kendaraan motor milik orang lain yang sama merk. type yang dijual di forum jual beli (FJB) facebook.
Disamping itu juga, pelaku AI telah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit dan seluruh sepeda motor tersebut telah dijual di FJB - facebook.
Kapolsek Lubuk Baja KOMPOL Budi Hartono mengatakan, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Ril)
Konferensi pers berlangsung dipimpin Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Panit Reskrim Aiptu Hanpenri LPS.
Sebelumnya, pelaku AI diamankan di Sekitaran Mandalai Kec. Batu Aji – Kota Batam yakni pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib.
Dijelaskan tentang kronologisnya, awalnya pada hari Rabu (09/03/2022) sekira pukul 03.00 WIB, korban RP baru sampai di parkiran Pasar Tos 3000, Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, kemudian korban pun pergi untuk berbelanja di pasar, sekira pukul 04.00 Wib, korban baru menyadari bahwa di dalam kantong celananya tidak terdapat kunci sepeda motor sehingga korban pun langsung kembali ke parkiran dan sesampainya di parkiran korban sudah tidak melihat motornya terparkir di Parkiran Pasar Tos 3000 itu dan melaporkankannya Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Rabu (09/03/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AI di Sekitaran Mandalai Kec. Batu Aji – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang di amankan Berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Honda Vario dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam, 2 Buah Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan No. Polisi : BP 2237 JU, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Honda Beat dengan No. Polisi : BP 3409 UD, warna Hitam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku Curanmor Roda 2 inisial AI yang terjadi di Parkiran Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Menurut keterangan pelaku AI, bahwa sepeda motor yang dicurinya itu, langsung diganti plat kendaraannya dengan cara meniru plat dengan merk/tipe kendaraan motor milik orang lain yang sama merk. type yang dijual di forum jual beli (FJB) facebook.
Disamping itu juga, pelaku AI telah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit dan seluruh sepeda motor tersebut telah dijual di FJB - facebook.
Kapolsek Lubuk Baja KOMPOL Budi Hartono mengatakan, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 362KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Ril)