Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana (tengah) saat gelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Senin (28/3). |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana menggelar konferensi pers ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bengkel Las yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, di Mapolsek Sekupang, Senin (28/3).
Pelaku yang diamankan berinisial ES (46) ditangkap di Seputaran Tiban BTN Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Dijelaskan kronologisnya, kejadian itu berawal Rabu (22/12/2021) pada saat korban hendak membuka bengkel teralis miliknya yakni bengkel teralis di Kelurahan Sei Harapan Sekupang.
Kemudian, sesampainya di depan bengkel pelapor terkejut dikarenakan kunci gembok pintu teralis dalam keadaan rusak, selanjutnya pelapor mengecek isi bengkel dan mendapati beberapa barang isi bengkel yg berupa 1 unit Cuting Bell 1 buah gerinda tangan 1 buah travo las 1buah bor Tangan 1 buah Kompresor telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.160.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan polisi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan dari saksi - saksi yg berada di seputaran Tkp. Kemudian pada hari Kamis (24/03/2022) sekira pukul 22.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Tiban BTN.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek sekupang bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku.
Setelah dilakukan introgasi terhadap yang diduga sebagai pelaku tersebut, ES mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian di bengkel teralis milik korban.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian di 10 TKP di Kota Batam. Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit reskrim Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana. (Ril)