Jatanras Polda Kepri Ringkus Residivis Pembobol Rumah Kosong di Batam

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik saat release kasus pembobolan rumah kosong. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tim opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial AS alias BI residivis spesialis pembobolan rumah kosong di dua lokasi yang ada di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik didampingi Panit I Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Iptu Robinsar Tampubolon, SH dan Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Zia Hul Hak, SH saat konferensi pers di Mapolda Kepri, pada Rabu (13/4/2022).

Dijelaskan AKBP Robby, pelaku AS (33) yang merupakan residivis pembobolan rumah kosong berhasil diamankan pada Selasa (12/4/2022). Ia melancarkan aksinya bersama 2 pelaku lainnya berinisial PU dan RI yang saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran oleh tim atau DPO.

"Modus operandinya yakni mereka mengincar rumah-rumah kosong terutama pada saat bulan puasa hingga hari raya Idul Fitri dan untuk tempat kejadian ada dua TKP, yang pertama di Ruli Tiban 2, Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan di Perumahan Pesona Rhabayu Kecamatan Sekupang, Kota Batam," jelasnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik.


Lanjut AKBP Robby, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim di lapangan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil Avanza dengan Nopol yang telah dikantongi oleh tim.

Kemudian dilakukan pengecekan diketahui bahwa kendaraan tersebut dirental oleh pelaku AS. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di sekitaran kawasan Jodoh, Kota Batam sekira pukul 20.55 wib.

"Cara tersangka ini menjalankan aksinya adalah dengan memantau situasi di lokasi tempat yang menjadi sasaran, ketika tempat itu sepi langsung mereka masuk dengan cara mencongkel pintu maupun jendela rumah," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil Avanza putih, 1 tang jepit, 1 obeng minus, 1 kunci Inggris, 1 kunci L, 1 cuting gagang orange, 1 linggis, 2 regulator tabung gas, 10 jam tangan, 4 cincin perhiasan, 1 gelang perhiasan, 4 speaker, 4 buah tas dan seekor kucing Himalaya warna putih.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHpidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (Wis)




 

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.