Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 29 April Hingga 6 Mei 2022

Foto: Ilustrasi


INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 jatuh tanggal 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4).

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.

Kebijakan kedua, Jokowi memberi izin umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadhan tahun lalu.

Terakhir, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.

Sumber : cnnindonesia.com




 

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.