Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto release pelaku pembobolan mesin ATM di Sagulung. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pelaku pembobol mesin ATM BNI di Buana Plaza Tembesi Kecamatan Sagulung berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung. Satu pelaku masih DPO.
"Kedua pelaku berinisial WW berhasil ditangkap pada Selasa (17/5/2022) di Jakarta, sementara ANE berhasil di tangkap di Batam," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman dan Kapolsek Sagulung IPTU Nyoman Ananta Mahendra, di Mapolresta Barelang, pada Senin (23/5/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, untuk modus operandinya bahwasanya pembobolan mesin ATM BNI ini dilakukan oleh 3 pelaku, dimana 2 pelaku sudah berhasil diamankan dan 1 pelaku berinisial G masih DPO.
Pelaku pembobolan mesin ATM BNI."Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing yakni pelaku WW berperan sebagai eksekusi pembobol mesin ATM, pelaku ANE yang menentukan lokasi ATM yang akan dibobol dan pelaku G DPO berperan sebagai driver mobil yang digunakan ketiga pelaku," jelasnya.
Lanjutnya, pelaku S alias WW pernah bekerja sebagai jasa pengisian ATM sehingga pelaku sudah berpengalaman dan tau seluk beluk cara membongkar mesin ATM.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku WW menggunakan samaran penutup wajah dan kacamata serta menyemprot CCTV yang ada di mesin ATM tersebut," ungkapnya.
Setelah berhasil membawa 4 kotak ATM yang berisi uang masing-masing di kotak sebesar Rp. 100 juta, para pelaku kabur.
"Dari hasil pembobolan tersebut uang yang berhasil dibawa sebesar Rp. 400 juta dan hasilnya dibagi masing-masing menerima Rp. 120 juta," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil rental, 5 buah kaset tempat penyimpanan uang di mesin ATM BNI serta uang tunai sebesar Rp. 20.650.000.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHpidana dengan hukuman penjara 7 tahun.
"Imbauan kepada masyarakat supaya selalu waspada terhadap diri sendiri, termasuk Anggota Polresta Barelang apabila menemukan pelaku kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) melawan saat penangkapan, jangan segan untuk tembak ditempat melumpuhkan pelaku," tutupnya. (Wis)