562 Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi di Hari Raya Idul Fitri

 

Karutan Batam, Yan Patmos serahkan Remisi kepada WBP Rutan Kelas IIA Batam. (Foto: Wis)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H ratusan warga binaan mengikuti sholat Idul fitri di Mesjid At-Taubah Rutan Kelas IIA Batam, pada Senin (2/5/2022).

Kegiatan sholat Idul Fitri berlangsung lancar dan khidmat. Setelah melaksanakan sholat dilanjutkan dengan pemberian remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang diberikan langsung oleh kepala Rutan Kelas IIA Batam Yan Patmos dan didampingi Kepala Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama dan Kepala Satuan Pengamanan Rutan Batam, Ismail serta Kasubsi Pengelolaan Herwansyahputra beserta jajaran.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana.

Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi), setiap narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pada awal tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung nomor
28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3), serta Pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karenanya untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum.

Namun perlu digaris bawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Predikat berkelakuan baik ini tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan Narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, warga binaan Rutan kelas IIA Batam yang mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri sebanyak 562 orang dengan keterangan 12 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2022.

Dalam Sambutannya Karutan mengucapkan selamat merayakan hari raya idul fitri serta terimakasih kepada warga binaan yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di rumah tahanan negara Kelas IIA Batam dan selamat kembali ke keluarga bagi warga binaan yang bebas hari ini. (Wis)


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.