Ketiga pelaku anak dibawah umur. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Nekat nyuri motor di parkiran warnet Alumindo ruko Citra Alumindo Karsa, Bengkong Laut Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Kamis (06/05/2022), tiga anak di bawah umur berhasil diringkus Polsek Bengkong.
"Ketiga pelaku berinisial VAM (16), A (15) dan MFH (16) berhasil diamankan di daerah Bengkong," ujar Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, pada Senin (9/5/2022).
Dijelaskan AKP Bob, menurut pengakuan korban AS bahwa motor milik abang iparnya dipinjam oleh temannya dan diparkirkan di parkiran warnet Aluminido Ruko Citra Alumindo Karsa Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam dengan posisi stang terkunci.
Kemudian kunci kontak sepeda motor tersebut diserahkan kepada korban yang juga sedang bermain warnet bersama temannya di alamat tersebut.
"Pada Kamis (5/5/2022) sekira pukul 04.00 wib pada saat korban akan pergi beli makan, ia sudah tidak menemukan lagi sepeda motor milik abang iparnya tersebut," ujar AKP Bob.
Adapun sepeda motor yang hilang adalah honda astrea Prima C100, warna hitam dan korban mangalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Lanjut AKP Bob, menerima laporan dari korban, pada Kamis (6/5/2022) sekira pukul 02.20 Wib unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di wilayah Bengkong.
"Mendapat info tersebut tim segera ke tkp dan melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku VAM, A dan MFH didapati 1 unit sepeda motor jenis R2 merk Yamaha mio sporty, 1 unit sepeda motor jenis R2 merk Honda astrea Prima C100," jelasnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan, ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur yang saat ini sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wis)