Laka Kerja di PT. CIS, Kuasa Hukum James Sibarani Sebut Perusahaan Tidak Abaikan Karyawan

 

Kuasa Hukum, James Sibarani, Arthur Hutapea & partner saat klarifikasi laka kerja di PT. CIS. (Foto: Wis) 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kuasa Hukum, James Sibarani & partners angkat bicara terkait adanya pemberitaan bahwa PT. Colamas Indah Sejati tidak bertanggung jawab terhadap salah satu karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja.

PT. Colamas Indah Sejati yang beralamat di Kawasan Industri Panbil merupakan perusahaan distributor makanan dan minuman serta kosmetik.

"Sampai saat ini pihak perusahaan sudah bertanggung jawab memberikan gaji kepada Fanongoni Ndraha serta tidak ada memaksa korban untuk kerja, tapi diberikan waktu pemulihan sampai penyembuhan," ujar Kuasa Hukum, James S Sibarani, SH didampingi Arthur Hutapea & Partners kepada awak media, di Kantor Advokat James S Sibarani, SH, Arthur Hutapea & Partners, Batam Center, pada Rabu (29/6/2022).

Dijelaskan James, adapun kronologinya pada hari Selasa (24/5/2022) sekira pukul 11.00 Wib ada pembongkaran barang kontainer di gudang dengan menggunakan forklip, saat itu korban lewat padahal kondisi gudang sempit penuh barang.

"Saat itu Teguh yang membawa forklip melihat korban sedang berjalan kemudian ia berhenti, namun karena situasi gudang banyak barang sehingga korban memanjat salah satu palet agar bisa lewat," ujar James.

Karena melihat korban sudah memanjat palet, teguh memajukan forklipnya kedepan, ternyata kaki sebelah kanan korban masih ada di bawah dan terlindas dengan forklip.

Saat itu juga pihak admin langsung melaporkan situasi tersebut ke HRD dan langsung menyarankan korban untuk segera dicek dan dibawa ke UGD dengan menggunakan BPJS.

"Ternyata BPJS korban ada kendala saat mau digunakan, alamat di BPJS tidak sesuai dan masih menggunakan alamat kampung. Namun kepala gudang saat itu juga langsung menyarankan untuk dibawa berobat ke UGD tapi korban menolak dibawa berobat, malah minta supaya diantarkan pulang ke rumah," ucapnya.

Sebenarnya saat kejadian dari pihak perusahaan sangat cepat mengambil tindakan, namun kembali ke korban yang tidak mau dibawa berobat.

Selain itu, pihak perusahaan juga sudah memberikan tanggungjawabnya dimana gaji korban sudah dibayar tanpa ada potongan sepeserpun dan masih menyarankan untuk berobat.

"Pihak perusahaan tidak memaksa korban supaya masuk kerja, artinya diberikan kesempatan untuk proses penyembuhan dan perawatan bahkan masih disarankan untuk berobat," jelas James.

James menambahkan, menanggapi pemberitaan dari kuasa hukum korban, tentunya klien kami merasa dirugikan dengan tercemarnya nama baik perusahaan dan disini juga sudah memfitnah klien kami.

Terkait masalah safety, pihak perusahaan sudah memberikan safety untuk masing-masing karyawan seperti sepatu dan helm namun dari karyawannya sendiri kadang tidak menggunakannya.

"Dan kepala gudang juga sudah sering menegur korban kalau mau kebelakang jangan lewat sini karena banyak barang dan kondisi jalan sempit, akses ke belakang lewat depan, namun korban tidak mendengar," kata James.

"Langkah selanjutnya tentu kami dari pihak perusahaan masih menunggu adanya etika baik, dan perusahaan disini tetap bertanggungjawab penuh karena kami tau apa yang menjadi kewajiban dari perusahaan dan mengedepankan kemanusiaan," tutupnya. (Wis)






Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.