Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat pengungkapan kasus investasi bodong. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Seorang perempuan berinisial SW diamankan tim Satreskrim Polresta Barelang usai melakukan penipuan investasi bodong.
"Pelaku SW berhasil diamankan pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 00.30 Wib di Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Serang Bekasi, Jawa Barat," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, di Mapolresta Barelang, pada Kamis (9/6/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Nugroho, untuk modusnya yakni pelaku SW mengajak seorang selebgram berinisial SO untuk mempromosikan investasi simpan pinjam, bunga besar dan amanah dengan mendapatkan gaji sebesar Rp. 5 juta perbulan dan fee Rp. 125 ribu setiap ada anggota member yang bergabung.
"Setelah mendapatkan korban pertama berinisial SA, korban menginvestasikan uang sebesar Rp. 10 juta, korban diiming-imingi dalam 20 hari kedepan akan dikembalikan sebesar Rp. 12,5 juta dengan bunga 20 persen," jelasnya.
Pertama lancar dan korban mendapatkan fee sesuai kesepakatan awal, dan SA kembali menginvestasikan uang sebesar Rp. 15 juta dengan fee 30 persen dan uang dikembalikan sebesar Rp. 19,5 juta.
"Disini masih lancar dan korban kembali menginvestasikan uang sebesar Rp. 8 juta dengan fee 30 persen dan uang akan dikembalikan sebesar Rp. 10,4 juta selama 20 hari," ucapnya.
Ternyata dikemudian hari perjanjian fee dan bonus tidak dibayarkan oleh pelaku, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang.
Kombes Pol Nugroho menambahkan, hingga saat ini sudah ada 18 korban yang sudah melapor ke kita, namun sesuai penyidikan dan keterangan pelaku ada 400 orang korban dan kasus ini masih dalam penyelidikan oleh tim dengan nilai kerugian Rp. 10 Miliar.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk lebih berhati-hati dan jangan pernah percaya jika ada investasi dengan iming-iming fee keuntungan 25 hingga 35 persen," tambahnya.
Sementara untuk yang sudah menjadi korban kasus ini supaya melapor ke Polresta Barelang dengan membawa bukti transfer, rekening koran, chat WhatsApp maupun sms dari korban ke pelaku.
Tindakan selanjutnya tim akan melakukan penyelidikan apakah dikenakan kasus pencucian uang aliran dana dan penyitaan terhadap aset pelaku.
Sementara itu, untuk selebgram yang terlibat akan kita panggil untuk dimintai keterangan, jika ada unsur dan keterlibatan bisa dijadikan tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 3 juta, beberapa rekening koran pelaku, beberapa buku tabungan atas nama pelaku, 7 tas berbagai merk, 7 buah give away, 2 unit rumah mewah dan 2 unit mobil masih kredit.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHpidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (Wis)