Foto: Ilustrasi
INSPIRASIKEPRI.COM | TANJUNGPINANG - Seorang oknum TNI ditangkap tim Jatanras Polresta Tanjungpinang usai melakukan pemerasan terhadap seorang wanita panggilan di penginapan Wisma Bintan Harmoni, pada Selasa (31/5/2022).
Pasalnya, oknum TNI berinisial LS (30) yang berpura pura sebagai anggota polisi bersama temannya berinisial FF (22) melakukan pemerasan terhadap wanita panggilan dengan modus penggerebekan prostitusi online
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 03.40 Wib korban sedang berada di dalam kamar bersama rekannya.
Lanjutnya, kemudian pelaku LS langsung mengetuk pintu kamar dengan mengaku sebagai anggota Polisi.
"Pelaku langsung mengambil handphone dan dompet milik korban dengan mengancam bahwa ia telah melakukan prostitusi online," ujar AKP Awal Sya’ban saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (1/6/2022).
Selain merampas barang berharga milik korban, pelaku juga melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban dan meninggalkan begitu saja.
"Karena korban sedang menstruasi, pelaku LS justru meminta korban menghisap alat kelaminnya dan meninggalkan ia begitu saja," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.050.000 dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Pada pukul 21.25 Wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Komplek Ruko D'Green City Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, pelaku FF (22) diamankan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum, sementara oknum TNI berinisial LS (30) diserahkan ke POM. (Wis)