Pangkoarmada I Bantah Tudingan Oknum Perwira AL Minta Uang 5,4 Miliar Untuk Lepaskan Kapal Tanker Berbendera Panama

 

Foto: Istimewa


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - TNI Angkatan Laut membantah tudingan adanya oknum Perwira AL yang meminta uang sebesar US$ 375.000 atau Rp. 5,4 Miliar untuk melepaskan kapal tanker MT. NORD JOY berbendera Panama yang ditangkap pada Senin (30/5/2022) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P, saat konferensi pers, pada Jum'at (10/6/2022).

Dijelaskan Arsyad, Kapal tanker MT. NORD JOY berbendera Panama ini ditangkap oleh KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Senin (30/5/2022) lalu.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal diduga Kapal tanker MT. NORD JOY melakukan pelanggaran lego jangkar di Perairan teritorial Indonesia di Tanjung Berakit tanpa adanya izin dari otoritas pelabuhan setempat.

"Dari hasil penyelidikan awal, kapal tersebut dikawal menuju Lanal Batam guna diserahkan kepada Lanal Batam untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam untuk selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap kedua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

"Jadi, saya tegaskan kembali saat ini MT NORD JOY telah dalam proses hukum. Selanjutnya terkait isu yang berkembang adanya upaya negosiasi yang dilakukan Oknum Perwira AL itu tidak benar," tegasnya.

"Kami mengimbau dan mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tanker MT. NORD JOY agar dapat melaporkan kepada pihak TNI AL sehingga akan memudahkan kami dalam melakukan investigasi mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud," tambah Arsyad.

Tentunya bila dalam investigasi ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti melakukan negosiasi, maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam disiplin keprajuritan maupun pidana. (Wis)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.