Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, 7 Tersangka Diamankan, 2 Pengejaran Polisi

7 tersangka penyelundupan PMI ilegal berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kepri.


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua kali penyelundupan PMI ilegal menuju Malaysia. 

25 calon PMI ilegal berhasil diselamatkan dengan 7 tersangka dan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi ilegal tersebut. 

Atas dasar informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 calon PMI ilegal pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 09.00 Wib di Tanjung Riau Batam.

"8 calon PMI ilegal tersebut diduga akan dikirim dari Perairan Pulau Kasu, Belakang Padang, Batam menuju negara Malaysia dan dalam kasus ini dua tersangka masih dalam pengejaran polisi," jelas Boy Herlambang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni kendaraan bermotor, buku rekening bank dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban.

Sementara itu, Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menambahkan, pada hari yang sama pihaknya juga berhasil menyelamatkan 17 orang PMI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.

"Dari Penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia yang diketahui berbeda jaringan yang berinisial H, A, Y, N, R, RM dan P," ucapnya.

Lanjut Sudarsono, menurut pengakuannya para tersangka meminta uang sebesar Rp. 4 juta kepada setiap calon PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.

"Untuk modusnya para tersangka awalnya mengumpulkan puluhan orang PMI ilegal disebuah tempat penampungan sebelum disebrangkan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal ke Malaysia," jelasnya.

Rencananya, puluhan orang PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari.

"Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yg resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia," tambahnya.

Hal itu, untuk menghindari PMI yang terlantar di negeri jiran dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar. (Wis)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.