INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil meringkus dua orang pelaku pengeroyokan di City Walk Kecamatan Lubukbaja, Kamis (25/8/2022)
Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada hari Kamis (18/8/2022) sekira Pukul 19.00 Wib dipicu karena hutang piutang jasa mobil rental.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK, MM menuturkan, saat itu korban di bawa berkeliling oleh tersangka berinisial AS dantersangka MFA di sekitaran Jodoh.
Didalam mobil, AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil yang masih menunggak sebesar Rp. 16 juta.
"Setelah diajak berkeliling, AS dan MFA membawa korban ke City Walk. Setelah tiba di City Walk, tersangka AS pun langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali," ujar Kompol Budi Hartono.
Kemudian, tersangka MFA pun menghampiri korban dan berkata “Kok gak ada usaha kau, kau kalau gak sanggup membayar, gak usah ngerental”. Tersangka MFA pun menjambak rambut korban dan menampar pada pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Setelah selesai menampar, tersangka MFA pun pergi.
Akibat dari kejadian tersebut, pipi bagian bawah korban mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, dada mengalami sesak, kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, ditemukan petunjuk serta bukti permulaan yang cukup.
"Pada hari Rabu (24/8/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS di sebuah warung kopi di kawasan Nagoya," jelasnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, tim bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Sekitar pukul 22.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MFA di Halte Grand Batam Mall. Selanjutnya, terhadap para tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana J dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (Atok)
Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada hari Kamis (18/8/2022) sekira Pukul 19.00 Wib dipicu karena hutang piutang jasa mobil rental.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono SIK, MM menuturkan, saat itu korban di bawa berkeliling oleh tersangka berinisial AS dantersangka MFA di sekitaran Jodoh.
Didalam mobil, AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil yang masih menunggak sebesar Rp. 16 juta.
"Setelah diajak berkeliling, AS dan MFA membawa korban ke City Walk. Setelah tiba di City Walk, tersangka AS pun langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali," ujar Kompol Budi Hartono.
Kemudian, tersangka MFA pun menghampiri korban dan berkata “Kok gak ada usaha kau, kau kalau gak sanggup membayar, gak usah ngerental”. Tersangka MFA pun menjambak rambut korban dan menampar pada pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dan menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Setelah selesai menampar, tersangka MFA pun pergi.
Akibat dari kejadian tersebut, pipi bagian bawah korban mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, dada mengalami sesak, kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, ditemukan petunjuk serta bukti permulaan yang cukup.
"Pada hari Rabu (24/8/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS di sebuah warung kopi di kawasan Nagoya," jelasnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS, tim bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.
Sekitar pukul 22.00 Wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MFA di Halte Grand Batam Mall. Selanjutnya, terhadap para tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana J dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (Atok)