Bakamla RI mengamankan Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea di Perairan Sengkuang. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 berhasil mengamankan Kapal Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sengkuang Batam, Jumat (26/8/2022).
MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut "Arkana I/22" di perairan Batam.
KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan. Guna memastikan, komandan kapal memerintahkan untuk menerjunkan tim VBSS menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.
"Tanpa perlawan, pukul 16.06 WIB pada posisi 01° 14’ 30” U - 104° 59’ 12” T. Tim VBSS KN Marore-322 melaksanakan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence," ujar Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd, Sabtu (27/8/2022).
Hasil pemeriksaan awal, terbukti MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana Minyak dan Gas. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam. (Atok)
MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut "Arkana I/22" di perairan Batam.
KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan. Guna memastikan, komandan kapal memerintahkan untuk menerjunkan tim VBSS menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.
"Tanpa perlawan, pukul 16.06 WIB pada posisi 01° 14’ 30” U - 104° 59’ 12” T. Tim VBSS KN Marore-322 melaksanakan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, didapati kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence," ujar Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd, Sabtu (27/8/2022).
Hasil pemeriksaan awal, terbukti MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana Minyak dan Gas. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam. (Atok)