Buru Pelaku Hingga ke Medan, Satresnarkoba Polresta Barelang Sita 9,6 kg Ganja

 

Penampakan pelaku saat dibekuk tim Satres Narkoba Polresta Barelang di Medan. (Foto: Tok)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas sindikat jaringan peredaran gelap narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan 9,6 kilogram narkotika jenis Marijuana (Ganja) ini, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika hingga ke Kota Medan.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH  mengatakan, pengungkapan narkotika jenis ganja kali ini memang cukup menarik. 

"Tim Satresnarkoba Polresta Barelang, melakukan penangkapan para pelaku dengan menempuh jarak yang sangat jauh yakni dari Batam - Tanjungpinang hingga Kota Medan," ungkap Kompol Lulik Febyantara dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH serta Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH, MH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (22/9/2022).

Kompol Lulik menjelaskan, awalnya pada tanggal 17 Agustus 2022 tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya, Kota Batam. 

"Saat dilakukan penangkapan terhadap RA (40), barang bukti yang di dapat hanya 2,600 gram dan sabu 0.16 gram. Namun, tim tetap mendalami informasi tersebut dari RA bahwa narkotika masih ada di Tanjungpinang yang sudah di jual ke temannya," ujar Lulik.

Perburuan Satresnarkoba Polresta Barelang tak berakhir di Kota Batam, dengan penuh semangat membara tim berangkat ke Tanjungpinang dan berhasil mengamankan pelaku MK (27) dengan barang bukti ganja seberat 3,6 Kilogram.

"Kedua tersangka kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Tim berangkat ke Kota Medan dan berhasil mengamankan pelaku AW (61), R (46) beserta barang bukti ganja sebanyak 5 kilogram. Sehingga, total keseluruhan narkotika jenis ganja seberat 9.6 kilogram," jelasnya. 

Pengakuan AW, ia membeli ganja dari seseorang berinisial AS yang saat ini DPO. Dimana, pelaku AS sering keluar masuk Aceh-Medan. 

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba setempat. Kita masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan masih kami dalami," tegasnya. 

Kemudian, terkait dengan pengawasan transportasi darat maupun laut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Bea Cukai, KP3 dan Dinas lainnya. 

"Kami juga mengintensifkan pengawasan ini karena para pelaku juga membaca situasi. Saat alat detector atau scan di tempat umum tersebut rusak maka kesempatan mereka melakukan aksinya,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja antar Provinsi hingga ke Kota Medan.

Dalam perkara ini, sebanyak 4 orang laki-laki ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan sebanyak 9,6 kilogram.

Diketahui, keempat tersangka tersebut berinisial RA (40) warga Tanjungpinang, MK (27) warga Tanjungpinang, AW (61) warga Medan Tembung, Kota Medan Sumatera Utara dan R (46) warga Percut, Sei Tuan Kota Medan Sumatera Utara.

Atas perbuatannya tersangka RA di kenakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. 

Kemudian, untuk tersangka MK di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup. 

Sementara itu, tersangka AW dan R di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Tok)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.