Polisi Bongkar Sindikat Ganja di Medan, Empat Pelaku Diamankan

Unit Satres Narkoba Polresta Barelang yang berhasil mengamankan pelaku sindikat Ganja di Meda. (Foto: Yun)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat narkoba jenis ganja di Medan. Empat pelaku diamankan polisi dengan barang bukti ganja seberat 9,06 kilogram dan sabu seberat 0,16 gram.

"Keempat pelaku berinisial RA (40) asal Tanjung Pinang, MK (27) asal Tanjung Pinang, AW (61) asal Medan dan R (46) asal Medan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba, AKP River Hutajulu, SH, dan Kanit Resnarkoba, Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH, MH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Kamis (22/9/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan kali ini memang cukup menarik, yang mana tim melakukan penangkapan cukup jauh yakni dari Batam menuju Tanjung Pinang dan Medan.

Dijelaskan Lulik, pengungkapan berawal pada Rabu (17/8/2022) Sat Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di kampung Seraya Kota Batam.

Kemudian, saat dilakukan penangkapan barang bukti yang didapat hanya 2,6 gram ganja dan 0,16 gram sabu dari pelaku RA. Namun, tim mendalami informasi tersebut dan pelaku RA mengakui bahwa masih ada di Tanjung Pinang yang sudah dijual ke temannya.

"Lalu tim berangkat ke Tanjung Pinang dan berhasil mengamankan pelaku MK dengan barang bukti ganja seberat 3,6 kg," ujar Lulik.

Lanjut Lulik, kedua pelaku kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 5 kg, sehingga total keseluruhan ganja seberat 9,6 kg.

Lulik menambahkan, untuk yang di kampung Seraya total ganja seberat 268 gram dengan harga 1 paket Rp. 100 ribu dan dijual dengan harga bervariasi.

"Pelaku RA membeli ganja tersebut di Medan seharga Rp. 6,8 juta perkilogram dan dijual disini seharga Rp. 8,5 juta perkilogram," jelas Lulik.

Sementara itu, pelaku AW membeli ganja dari AS yang di Batam dimana sering keluar masuk Aceh - Medan dan masih DPO. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba setempat. Kita masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan masih kami dalami," tegas Lulik.

Terkait pengawasan transportasi darat maupun laut, kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik dengan Bea Cukai, KP3 dan dinas lainnya. 

"Kami juga mengintensifkan pengawasan ini, karna para pelaku juga membaca situasi apakah pada saat itu alat detector atau scan di tempat umum tersebut rusak, baru mereka melakukan aksinya," tambah Lulik.

Namun demikian, kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang lebih serius kedepannya.

Atas perbuatannya pelaku RA dikenkan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara  paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian untuk pelaku MK dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara untuk pelaku AW dan R dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Yun)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.