Dua Orang Pelajar di Sei Beduk Ditangkap Polisi Usai Gasak 4 Unit Handphone

Dua pelajar pelaku pencurian Handphone diamankan Polsek Sei Beduk. (Foto: Atok)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua orang pelajar di Kota Batam harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat menggasak 4 unit handphone.

Aksi pencurian yang dilakukan RH (16) dan MD (16) terungkap, pada hari Rabu (12/10/2022). Berawal dari laporan orang tua korban ke Unit Reskrim Polsek Sei Beduk  bahwa handphone milik anaknya hilang saat mengikuti giat belajar di sekolah.

"Saat itu, korban menyimpan handphone di meja belajar. Namun, disaat mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajar, korban mendapati handphone miliknya telah hilang, sehingga ia mengalami kerugian senilai Rp.1.500.000," ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Sabtu (15/10/2022).

Menerima laporan korban, pada hari Kamis (13/10/2022) unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H beserta tim langsung mendatangi TKP pencurian tersebut.

"Hasil penyelidikan yang telah dilakukan opsnal Polsek Sei Beduk, akhirnya kami berhasil mengamankan dua orang pelajar berinisial RH (16) dan MD (16)," ujar AKP Betty Novia.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, dari hasil interogasi yang telah dilakukan kedua pelaku mengakui bahwa telah mencuri handphone merk Samsung warna hitam.

"Menurut keterangan pihak sekolah, sebanyak 4 unit handphone siswa yang telah hilang di SMK. Setelah kita lakuan interogasi mendalam, akhirnya RH dan MD mengakui telah mencuri 4 unit handphone milik siswa lainnya," tutur Iptu Yustinus Halawa.

Diketahui, kedua pelaku berinisial RH (16) dan MD (16) merupakan warga Sungai Daun Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Pelaku RH juga pernah melakukan pencurian 1 unit handphone milik tetangganya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasa 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Tok)
Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.