Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural, Satreskrim Polresta Barelang Gelar Rapat Lintas Sektoral Bersama Instansi Terkait

Satreskrim Polresta Barelang bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi lintas sektoral.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di aula lantai 2 Mapolresta Barelang, Jum'at (12/5/2023).

Rapat koordinasi lintas sektoral ini dihadiri oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Muldi, S. Kom., M.H, Kasi Imigrasi Batam, Baharuddin, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.H, Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Barelang bersama perwakilan instansi lainnya.

Diketahui, rapat koordinasi lintas sektoral ini digelar untuk membahas mekanisme pencegahan dan penindakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta PMI non prosedural yang terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, berdasarkan data yang ada, saat ini Polresta Barelang dan Polsek jajaran sudah menerima 15 Laporan Polisi (LP) terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI diantaranya, 6 Laporan Polisi (LP) ditangani oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan 9 Laporan Polisi (LP) ditangani oleh Polsek KKP Polresta Barelang.



"Artinya, bahwa kita serius menghadapi dan memperhatikan persoalan terkait tindak pidana Undang-Undang PMI non prosedural tepatnya di wilayah Kota Batam baik penanganan maupun pencegahan," ungkap AKBP Syafrudin Semidang Sakti.

Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, bahwa selain melakukan penindakan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta PMI non prosedural, jajaran Polresta Barelang juga memberikan edukasi berupa pemasangan spanduk ataupun banner di Pelabuhan dan Bandara wilayah hukum Polresta Barelang.

"Ada beberapa kendala dalam hal pemulangan korban PMI Non Prosedural ke daerah asal yakni berupa anggaran," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kompol Budi Hartono mengajak seluruh instansi terkait di Kota Batam untuk bersama-sama mencegah praktik TPPO dan PMI non prosedural di Kota Batam.

"Kita samakan visi misi kita dalam hal pencegahan dan penindakan sebagai langkah-langkah tindak lanjut ke depan perihal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI bon prosedural," terangnya.

Adapun hasil rapat lintas sektoral yang dilaksanakan kali ini, yakni saling berkoordinasi dengan intansi terkait perihal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural dalam hal tersebut membentuk Grup WhatApps dan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural.

Kemudian, mengajukan serta memperbaharui surat SK (Surat Keputusan) Walikota Batam Gugus Dasar sebagai dasar pelaksanaan Penindakan serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI Non Prosedural di Kota Batam.  (ISP)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.