Aktivitas Pematangan Lahan di Seberang Simpang Kawasan Industri Wiraraja Kabil Diduga Tak Berizin, Dinas Terkait Diminta Segera Turun

Lokasi pematangan lahan di seberang simpang Kawasan Industri Wiraraja Group Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas pematangan lahan persis berada di seberang simpang Kawasan Industri Wiraraja Group Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, disinyalir tak mengantongi izin Cut and Fill.

Pantauan wartawan, terlihat sejumlah 2 unit alat berat Ekskavator dan 1 unit Buldoser serta puluhan unit dump truk tengah beroperasi melakukan land clearing lahan di lokasi. Mereka, secara bebas hilir mudik mengangkut material tanah boksit untuk penimbunan proyek di wilayah Kecamatan Nongsa. 

Informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, lahan dengan luasan yang diperkirakan mencapai 2 hektare persegi ini rencananya akan dibangun sebuah yayasan.

"Aktivitas lahan ini informasinya mau di bangun sebuah yayasan. Tetapi kalau soal izin pematangan, kami menduga tidak berizin. Karena proses pematangan terkesan terburu-buru," ungkap warga yang enggan namanya dicantumkan kepada Inspirasikepri.com, Kamis (28/9/2023).

Warga menuturkan, lahan ini dulunya adalah sebuah perkebunan yang dikelola oleh warga. Mereka bercocok tanam seperti pada umumnya, namun seiring berjalannya waktu lahan tersebut telah beralih fungsi.

"Lahan ini dulunya perkebunan milik warga. Memang letak lokasi cukup strategis tepat di tepi jalan dan sangat mudah untuk dijangkau," jelasnya. 

Diketahui, aktivitas pematangan lahan diduga tak berizin ini telah beroperasi sejak 1 bulan yang lalu. Menurut warga, mereka cukup terdampak dengan debu yang ditimbulkan saat mobil proyek keluar masuk dari dalam area.

"Tentu memberikan dampak kepada kami, ketika musim hujan tiba jalan raya berlumpur dan licin karena material tanah bauksit berjatuhan. Kami meminta Dinas terkait dapat mengecek lokasi tersebut," jelasnya. 

Warga berharap, pemilik lahan atau pengelola dapat memikirkan dampak-dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pematangan lahan tersebut. 

"Dalam hal ini, BP Batam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri harus turun meninjau lokasi tersebut. Kami warga, cukup resah dengan dampak yang ditimbulkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal aktivitas pemotongan lahan tersebut. (ISP).

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.