Pelaku pengedar uang palsu diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meringkus pelaku pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Adapun barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku S sebanyak 16 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Kompol Yudi, pengungkapan berawal pada Jum'at (3/11/2023) sekira pukul 18.00 Wib anggota mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya pelaku S berbelanja rokok di salah satu warung di Tanjung Uma dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung turun ke lapangan untuk mengecek informasi tersebut," ucap Kompol Yudi.
Sesampainya di lokasi, lanjut Kompol Yudi, Anggota berhasil mengamankan pelaku. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sudah melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar, maksimal Rp 15 Miliar. (Isp)