INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam hingga kini masih melenggang bebas beroperasi.
Pantauan wartawan, setidaknya ada 12 unit mesin dompeng (cuci pasir) dilengkapi pipa yang menjulur panjang, tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk.
Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan yang diduga kuat untuk dikomersilkan guna memenuhi kebutuhan toko dan proyek-proyek pembangunan di Kota Batam.
Meski telah beroperasi cukup lama, keberadaan tambang pasir ilegal itu saat ini mulai menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Bahkan, warga juga khawatir kubangan lumpur di lokasi ini dapat memakan korban jiwa.
"Kondisi kerusakan lingkungan disini sudah cukup parah. Kami khawatir, jika aktivitas ini tidak dihentikan maka kubangan lumpur dapat menelan korban jiwa," ungkap warga saat ditemui wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Menurut warga, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta proyek-proyek di Batam.
"Dalam sehari lokasi ini bisa menghasilkan puluhan kubik material pasir. Pasir hasil cucian itu di jual bebas dengan harga Rp 650 ribu per dump truk. Tentu, kami berharap pihak Kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini sebelum ada korban jiwa," jelasnya.
Keterlibatan oknum
Lancarnya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ini diduga kuat melibatkan oknum.
Informasi yang berhasil diperoleh, oknum ini bertugas untuk memback up dan mengatur kordinasi di lokasi itu, agar tidak ada satu pun pihak berwenang yang berani menertibkan tambang pasir ilegal ini.
"Oknum itu berinisial F, dia bertugas untuk mengatur jalannya kordinasi agar bisinis gelap itu berjalan lancar," jelasnya.
Aspek pelanggaran hukum
Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis gelap tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Tambang pasir ilegal pernah ditertibkan
Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama TNI dan Polri melakukan penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Selasa (4/2/2025).
Penertiban ini untuk menjaga keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Hang Nadim. Dalam penertiban tersebut, Ditpam BP Batam mengerahkan ekskavator untuk membongkar tempat penampungan pasir yang telah dicuci.
Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, mengatakan ada dua lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan, yaitu di Perumahan Bida Asri 3 dan Kampung Jabi Nongsa.
Di setiap lokasi, ada beberapa titik tambang pasir ilegal yang ditertibkan, terutama yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.
“Kami melaksanakan ini, kepentingannya adalah untuk keselamatan penerbangan. Di mana kami lihat kerusakan lingkungan di KKOP yang harus mendapatkan perhatian,” kata Wilem.
Wilem menjelaskan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini akan membentuk lubang yang cukup dalam dan digenangi air. Selain berdampak pada keselamatan penerbangan, hal ini juga akan berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk itu, Wilem berpesan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal ini, khususnya di KKOP.
“Pasca penertiban ini, kami akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan terpadu bersama instansi terkait,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (ISP)