Polsek Nongsa Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Cabul Penjaga Sekolah Pondok Pesantren


Polsek Nongsa Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Cabul Penjaga Sekolah Pondok Pesantren

INSPIRASIKEPRI.COM| BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam secara resmi menolak gugatan Praperadilan terhadap Polsek Nongsa yang dilayangkan oleh tersangka ISH dalam kasus pencabulan anak bawah umur.

Dalam pelaksanaannya, sidang Praperadilan dihadiri langsung oleh Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. dan Tim serta Kuasa Hukum Pelaku Roby Fernandes, S.H beserta tim.

Diketahui, sidang gugatan Praperadilan ISH dalam kasus pencabulan anak bawah umur di PN Batam telah berlangsung hari Senin, 10 November 2025 hingga pembacaan putusan pada Senin, 17 November 2025. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena, S.H., M.H.

Memasuki agenda pembacaan putusan, pada Senin, (17/11/2025) sekira pukul 15.00 Wib, Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena secara tegas memutuskan bahwa menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon.

"Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya yang dikeluarkan dalam persidangan ini kepada pemohon," tegas Hakim Ketua Vabiannes Stuart Watimena

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.I.P., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H menjelaskan, bahwa proses penyidikan terhadap kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka ISH di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Nongsa tetap berlanjut.

"Proses penyidikan terhadap kasus ini terus kita lakukan hingga selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam," ungkap Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto.

Seperti diketahui, Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan tersangka ISH di kampung halamannya di wilayah Jombang Jawa Timur pada bulan Oktober 2025 lalu. Dimana sebelumnya, tersangka ISH sudah pernah melakukan upaya hukum Praperadilan pada bulan Februari 2025 lalu.

Modus operandi dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka ISH meminta korban menjadi pacarnya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka memberikan makanan dengan niat agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun bahkan pihak keluarganya. 

"Proses penyidikan terhadap tersangka ISH dalam kasus pencabulan terus berlanjut hingga korban benar-benar mendapatkan kepastian hukum yang tepat," pungkasnya. (ISP)






[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.