![]() |
| Mega Proyek Pematangan Lahan PT Sri Indah Barelang |
INSPIRASIKEPRI.COM |BATAM - Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan oleh PT Sri Indah Barelang di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kini jutsru menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Bukan tanpa sebab, mega proyek pematangan lahan tersebut diduga kuat ilegal dan menabrak regulasi aturan yang telah di tetapkan pemerintah.
Pantauan wartawan di lapangan, sebuah ekskavator terlihat tengah sibuk menggempur area bukit tanah merah dan memuatnya ke sejumlah dump truck dalam skala besar di kawasan itu.
Meski informasi diduga ilegal, tidak ada satu pun aparat penegak hukum mampu menghentikan aktivitas ini. Proyek tersebut tetap berjalan bebas tanpa adanya pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Alat berat bekerja setiap hari, dari pagi sampai malam. Tapi tidak pernah ada penertiban. Kami menduga kegiatan ini sudah ‘dikondisikan’ sebaik mungkin,” ujar warga Kamis (15/1/2026).
Menurut warga, apabila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Dampak negatif pun mulai dirasakan masyarakat sekitar.
“Debunya sangat mengganggu, suara bising setiap hari, dan bukit yang dikeruk itu pasti merusak ekosistem. Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya, bukan hanya bagi alam, tapi juga keselamatan warga,” ungkapnya.
Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas alat berat yang berlangsung hampir sepanjang hari tersebut, juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, seperti longsor, pencemaran udara, serta rusaknya keseimbangan lingkungan.
Tak hanya itu, warga juga menyebut, adanya informasi bahwa dugaan kongkalikong antara pihak oknum aparat agar aktivitas pematangan tak berizin ini dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kami mendengar ada koordinasi ke oknum tertentu supaya kegiatan ini aman. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta APH untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak lingkungan.
“Kalau memang tidak berizin, kami minta aktivitas itu segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri serta BP Batam dan instansi terkait lainnya untuk mengetahui secara pasti aktivitas tersebut legal atau ilegal. (ISP)


