Bareskrim Tetapkan Bos THM Planet Batam Yuwanky DPO, Diduga Kabur ke Singapura


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Tak hanya Basri Lewaimang, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga secara resmi menetapkan Yuwanky alias Yuwanki, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Diketahui, pria berusia 67 tahun yang juga dikenal sebagai residivis ini diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba sekaligus penyedia berbagai jenis barang haram di jaringan club malam milik tempat usahanya.

‎‎Berdasarkan surat DPO bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Yuwanki diduga bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam mengedarkan narkotika di THM Planet Batam (meliputi P1, P2, P3 / HH Club, dan Planet 3.0). 

Selain keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba, penyidik juga menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika tersebut.

‎Pihak Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa Yuwanki saat ini telah melarikan diri ke Singapura. Untuk menangkap tersangka, Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak cepat menjalin kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol guna melakukan perburuan lintas negara.

‎Penetapan status buron terhadap pria kelahiran Selat Panjang tersebut menjadi babak baru dalam pengembangan kasus ini, menyusul penangkapan rekannya, Basri, yang sebelumnya telah diamankan di Malaysia. 

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami jaringan peredaran narkotika, aliran dana, struktur pengelolaan THM Planet, serta memburu pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat.

‎Atas perbuatannya, Yuwanki dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika (No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010 jo UU No. 1 Tahun 2023).

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.