HH Club Planet Batam Digerebek, Berikut Daftar dan Peran Para Tersangka Terlibat Peredaran Narkotika

HH Club Planet Batam Digerebek, Berikut Daftar dan Peran Para Tersangka Terlibat Peredaran Narkotika 
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan sejumlah orang tersangka dalam penggerebekan tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam. 

Diketahui, kabar terupdate, jumlah tersangka dari 32 orang yang telah diamankan kini bertambah. Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Kabar terbaru, jumlah tersebut bertambah 4 orang sehingga total keseluruhan menjadi 10 orang tersangka.

Berikut nama dan peran para tersangka yang tercantum dalam perkara tersebut:

1. Deky

Peran: Pencatat keuangan peredaran narkoba dan diduga menyuplai narkoba kepada Wahidin alias Akbar.

2. Wahidin alias Akbar

Peran: Diduga sebagai penyuplai barang kepada kapten.

3. Sutin Maimunah

Peran: Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 3 THM.

4. Iswahyudi alias Ujang

Peran: Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 1 THM.

5. Rianto

Peran: Diduga sebagai pengedar sekaligus kapten lantai 2/KTV THM.

6. Yeskiel Morsles Gultom

Peran: Waiter yang diduga terlibat sebagai pengedar.

7. Delva Andika

Peran: Waiter yang diduga terlibat sebagai pengedar.

8. Zainal Aguspin Lubis

Peran: Waiter yang diduga terlibat sebagai pengedar.

9. Sila

Peran: Supervisor yang diduga memegang ekstasi yang kemudian pecah.

10. Dini Anggriani

Peran: LC yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkap, perkembangan terbaru terkait penggerebekan tersebut. Salah satu temuan penting adalah narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah brankas di ruang manager.

Dijelaskannya, brankas tersebut berisi mencapai ribuan butir ekstasi. Namun setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang ditemukan ternyata sebanyak 762 butir ekstasi.

“Setelah dihitung dan dibongkar isi besi brankas, barang ekstasinya 762 butir,” ungkap Brigjen Eko kepada awak media.

Ia mengatakan, dari 32 orang yang diamankan, penyidik sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari manager, supervisor, serta sejumlah waiter yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Enam tersangka terdiri dari manager, supervisor dan beberapa waiter yang terlibat sudah ditetapkan tersangka. Saat ini akan ada kemungkinan penambahan tersangka,” ujarnya.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, termasuk asal-usul narkotika serta pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan barang haram tersebut di dalam brankas.

Pengungkapan kasus HH Club Planet 3 tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan barang bukti narkotika, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya jaringan peredaran di dalam tempat hiburan malam tersebut. (Atok)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.