![]() |
| Bea Cukai Batam Bidik Aktivitas Penyelundupan Barang Ilegal di Dapur 6 Barelang |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM – Bea Cukai Batam mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik penyelundupan barang ilegal di sejumlah pelabuhan tikus dan pelabuhan rakyat Kota Batam, termasuk di Dapur 6 Barelang.
Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara di bidang kepabeanan akibat praktik terselubung tersebut.
Lakukan Pendalaman Data dan Lapangan
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan menyusun strategi khusus untuk menangkap aktor utama beserta komplotannya di Dapur 6 Barelang.
“Kami akan lakukan pendalaman berupa analisis baik dengan data maupun lapangan untuk menentukan strategi selanjutnya, agar tetap sesuai koridor peraturan yang berlaku,” ujar Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Setiawan menambahkan, dalam hal penegakan hukum, Bea Cukai Batam juga akan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
“Tidak menutup kemungkinan Bea Cukai Batam juga akan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Kepri yang memiliki armada laut lebih besar,” tegasnya.
Dapur 6 Diduga Jadi Titik Transit Malam Hari
Diberitakan sebelumnya, status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) diduga dimanfaatkan segelintir pengusaha nakal untuk melancarkan bisnis penyelundupan barang.
Pelabuhan tikus Dapur 6 Barelang disebut menjadi salah satu titik transit penyelundupan barang ilegal keluar Batam untuk menghindari kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
Berdasarkan informasi, praktik penyelundupan beras ilegal dalam jumlah besar hingga barang ilegal lainnya berlangsung di lokasi tersebut. Pada siang hari kawasan itu beroperasi sebagai titik nadi masyarakat pesisir. Namun pada malam hari diduga dimanfaatkan sebagai titik transit.
Barang diduga terlebih dahulu disimpan di gudang di Kota Batam, lalu dipindahkan dengan truk ke Dapur 6 Barelang selepas magrib. Selanjutnya barang diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam. Pola pengiriman malam hari dinilai untuk meminimalkan pengawasan.
Diduga Ada Pengendali
Informasi menyebutkan ada satu nama berinisial N yang disebut-sebut berperan mengatur distribusi barang ke luar Batam melalui jalur laut tidak resmi.
“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.
Potensi Kerugian Negara Miliaran
Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku logistik legal. (ISP)


