INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Aktivitas penyelundupan barang ilegal di kawasan Pelabuhan 'Akau' Jembatan 6 Barelang, Kota Batam semakin menggila.
Hilir mudik truk pengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan terpantau bebas beroperasi. Tentu, berbagai pertanyaan publik mencuat, bagaimana penegakan hukum di wilayah perbatasan ini.
Diduga Jadi Jalur Rokok Non Cukai, Sparepart hingga Jastip
Berdasarkan keterangan sumber terpercaya, menyebut bahwa pelabuhan 'Akau' saat ini diduga menjadi akses pengiriman barang-barang ilegal keluar daerah Kota Batam.
“Pelabuhan Akau Jembatan 6 Barelang saat ini diduga menjadi akses dan lokasi pengiriman barang-barang ilegal seperti rokok non cukai, sparepart kendaraan, elektronik dan barang-barang jastip ke luar daerah Batam. Kegiatan ini terbilang rutin, hampir setiap hari,” ujarnha.
Ia menyebut, barang-barang tersebut diduga tidak memiliki legalitas izin resmi kepabeanan dan terindikasi memanipulasi manifes atau daftar muatan.
“Ciri-cirinya jika ada kegiatan, nampak mobil box menuju ke arah pelabuhan 'Akau' dan ada mobil pribadi yang kawal. Itu mobil oknum aparat yang mengawal kegiatan ilegal tersebut. Biasanya, jika ada kegiatan pintu utama masuk pelabuhan 'Akau' itu pasti ditutup dan dikunci,” jelasnya.
Beroperasi Hampir Setiap Malam
Menurut sumber, aktivitas pengiriman berlangsung hampir setiap malam mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB. Kadang juga terjadi di siang hari.
“Hampir setiap malam sekitar 6 unit mobil box masuk dalam pelabuhan itu, ada yang kepala putih dan kuning,” katanya.
Sumber juga mengungkapkan, kegiatan tersebut diduga terafiliasi dengan beberapa pengusaha berinisial AR, MO, LO, dan AX. Sementara, pengendali lapangan di Batam disebut berinisial AC.
“Pengiriman barang ilegal itu sebenarnya milik dari beberapa oknum pengusaha besar di Batam. Untuk pengurus lapangan yaitu AC,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum terus memerangi sindikat penyelundupan melalui operasi seperti "Operasi Gurita". Namun di lapangan, aktivitas di Pelabuhan Akau diduga masih berjalan tanpa tindakan hukum yang berarti.
Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaksana dan pemilik, tetapi juga oknum-oknum yang diduga membekingi jaringan tersebut.
“Kegiatan mafia cukai rokok dan barang ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat industri di Kota Batam ini,” tulis laporan di lapangan.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Sanksi pidana penyelundupan barang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah penyitaan barang bukti hingga perampasan sarana pengangkut oleh negara.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi pada Rabu (26/8/2026) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut ke unit pengawasan Bea Cukai Batam.
"Saya teruskan ke unit pengawasan," pungkasnya. (ISP)


