INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jasad pria muda dengan luka tikam yang ditemukan mengambang di Danau Purna Yudha, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kemarin adalah Fabio Muchamat Yusuf.

Diketahui, pria muda kelahiran 16 Maret 2009 ini merupakan warga Buana Garden, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Ia diduga korban pembunuhan dengan luka tikam di dada sebelah kiri.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, Fabio diduga kuat korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Saat ini, kami masih terus berupaya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Ia diduga kuat korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie saat dikonfirmasi wartawan Minggu (12/1/2025).

Informasi lainnya yang berhasil diperoleh wartawan, Fabio Muchamat Yusuf sendiri merupakan pelajar aktif yang duduk dibangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam.

Belum diketahui pasti penyebab tewasnya Fabio Muchamat Yusuf. Saat ini pihak Kepolisian Polsek Nongsa masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, mayat pria muda tanpa identitas dengan luka tikam di dada ditemukan mengambang di danau depan Perumahan Purna Yudha, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (11/1/2025) sore.

Diketahui, jasad pria muda tanpa identitas dengan ciri-ciri mengenakan jas hujan warna biru dongker serta celana pendek warna biru garis putih ini, pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah mencari ikan diseputaran danau tersebut. 

"Warga tersebut sedang menjaring ikan di danau ini. Tanpa, sengaja ia melihat sebuah tangan dari kedalaman danau. Setelah dipastikan lebih lanjut lagi, ternyata mayat," ujar warga setempat.

Tak lama waktu berselang setelah jasad pria itu ditemukan warga, sejumlah personel Polsek Nongsa bersama tim Inafis Polresta Barelang tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi jasad pria tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

"Saat dievakuasi, terlihat ada luka tusukan di bagian dada. Diduga ia adalah korban pembunuhan," ungkapnya.

Belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya pria tersebut. Saat ini, pihak Kepolisian Polsek Nongsa masih berupaya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini.

"Masih dalam penyelidikan," tutur Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie. (Isp)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Geger, jasad pria muda tanpa identitas ditemukan mengambang di danau depan Perumahan Purna Yudha, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu (11/1/2025) sore.

Diketahui, jasad pria muda tanpa identitas dengan ciri-ciri mengenakan jas hujan warna biru dongker serta celana pendek warna biru garis putih ini, pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah mencari ikan diseputaran danau tersebut. 

"Warga tersebut sedang menjaring ikan di danau ini. Tanpa, sengaja ia melihat sebuah tangan dari kedalaman danau. Setelah dipastikan lebih lanjut lagi, ternyata mayat," ujar warga setempat.

Tak lama waktu berselang setelah jasad pria itu ditemukan warga, sejumlah personel Polsek Nongsa bersama tim Inafis Polresta Barelang tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi jasad pria tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

"Saat dievakuasi, terlihat ada luka tusukan di bagian dada. Diduga ia adalah korban pembunuhan," ungkapnya.

Belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya pria tersebut. Awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, namun pihaknya belum memberikan respon. (ISP)

Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya, MSi. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri di tahun 2024 melampaui target dengan persentase 102,27 % dan masih menjadi primadona dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. 

"Target PAD kita di tahun 2024 yakni sebesar Rp 1,738 triliun. Alhamdulillah di akhir tahun 2024 PAD yang terealisasi mencapai Rp 1,777 triliun atau 102,27 %," ujar Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya MSi, Kamis (9/1/2025). 

Realisasi pajak daerah yang masih menjadi primadona disumbang dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni sebesar Rp 596 miliar atau 110,83 % dari target Rp 537 miliar. 

"Kemudian dari Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp 522 miliar atau 109,75% dari target Rp 476 miliar," jelas Dr Diky. 

Sementara itu, lanjut Dr Diky, untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai Rp 490 miliar atau 99,23 % dari target Rp 494 miliar. 

"Terimakasih kepada seluruh masyarakat Kepri atas kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan dan tentunya sudah jelas bahwa pajak yang bapak dan ibu bayarkan tentu kembali pada kelanjutan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya. 

"Berdasarkan perundangan yang berlaku pajak yang dibayarkan masyarakat kembali pada kelanjutan pembangunan di Kepri yaitu 40% untuk insfrastuktur, 20% untuk pendidikan, 10 % untuk kesehatan dan tentunya bantuan sosial kemasyarakatan," tutup Dr Diky. (Isp) 

Petugas Rutan Batam melakukan pengecekan perawatan dan rolling gembok kunci kamar hunian warga binaan. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terus berkomitmen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib yang mungkin terjadi. 

Salah satu langkah preventif yang rutin dilakukan adalah perawatan dan rolling gembok kunci kamar hunian warga binaan, pada Senin (6/1/2025) kemarin.

Kegiatan perawatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh sistem penguncian di setiap kamar hunian berfungsi dengan baik, serta mengurangi kemungkinan adanya upaya pengrusakan oleh warga binaan. 

Kegiatan rolling gembok sendiri dilakukan dengan cara mengacak posisi gembok antar kamar hunian. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penduplikasian kunci dan meminimalisir potensi gangguan keamanan. 



Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Purwo Aji Prasetyo, menjelaskan bahwa keamanan adalah prioritas utama dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh satuan pengamanan.

“Perawatan rutin dan rolling terhadap gembok dan kunci kamar hunian merupakan bagian dari langkah preventif untuk mendeteksi lebih dini setiap potensi gangguan yang dapat mengancam kondusifitas lingkungan Rutan. 

"Kami berusaha memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan dengan aman dan terkendali," ujar Aji.

Melalui langkah-langkah deteksi dini ini, lanjut Aji, Rutan Batam berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, baik bagi warga binaan maupun petugas. 

"Semua upaya tersebut adalah bagian dari komitmen Rutan Batam untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan profesional," pungkasnya. (Isp) 


Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti. 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti telah berlangsung di Lapangan Hang Tuah, Makoyonif 136/TS, Kota Batam, Senin (6/1/2025). 

Dalam pelaksanaannya, acara sakral ini dipimpin langsung oleh Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto M.Han yang dihadiri oleh Forkopimda Kota Batam serta para tamu undangan lainnya. 

Diketahui, tongkat kepemimpinan Komandan Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti sebelumnya dijabat oleh Letkol Inf I Gede Agus Dian Pringgana S.Sos., M.M.A.S., M.Han dan saat ini secara resmi di jabat oleh Mayor Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, S.Hub.Int., M.H.I.

Dalam amanatnya, Brigjen Bambang Herqutanto mengucapkan, selamat kepada Mayor Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, S.Hub.Int., M.H.I sebagai pejabat Danyonif 136/TS yang baru. Ia berpesan, agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diamanahkan.



Sementara itu, untuk Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, terimakasih telah melaksanakan tugas dan selamat bertugas di satuan yang baru sebagai Komandan Sekolah Calon Tamtama Rindam I/BB.

"Saya berharap kepada pejabat yang baru semoga bisa memberikan terobosan-terebosan dan inofasi dalam kegiatan sehari-hari di satuan Yonif 136/TS” tambah Danrem," ujar Danrem.

Acara serah terima jabatan Komandan Batalyon infanteri 136/Tuah Sakti berlangsung cukup meriah dengan penampilan demontrasi bela diri dan pembebasan sandera oleh prajurit Yonif 136/TS. (Atok)

Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya MSi

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 01 tahun 2022 yaitu yang lebih dikenal UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dengan pengenaan opsen pajak 66 persen.

Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya MSi menyampaikan, kebijakan ini dalam rangka meringankan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak. 

"Walaupun adanya kenaikan opsen pajak 66 persen di Kabupaten Kota, khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan sama dengan pajak yang lama di tahun 2024," ucap Dr Diky, Senin (6/1/2025). 

Seperti kita ketahui, lanjut Dr. Diky, bahwa opsen pajak terjadi karena adanya aturan baru yaitu Undang-undang no. 1 tahun 2022 UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dimana pajak dan retribusi sudah dijadikan satu. Sementara, kalau dulu di UU No. 28 tahun 2009 pajak sendiri retribusi sendiri.  

"Terkait gonjang ganjing adanya kenaikan opsen pajak 66 persen. Alhamdulillah hari ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 1557 Tahun 2024. Dimana, walaupun ada kenaikan Opsen pajak 66 persen untuk Kabupaten/Kota, tetapi khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak," tegas Dr Diky. 

"Artinya, pajak yang akan dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kepri masih sama dengan pajak tahun sebelumnya dan tidak ada kenaikan," sambungnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Kepri memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.

"Ini guna untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri telah memberikan diskon PKB sekitar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen," jelasnya. 

Lanjut, Diky menyampaikan, keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Provinsi Kepri.

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Kepri. Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut," harap Dr Diky.

Selain itu, pemberian keringanan akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Untuk itu, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir atas isu yang beredar bahwa pajak ada kenaikan.

"Saya tegaskan sekali lagi pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu. Jadi ayo bayar pajak, dan tidak usah risau ada kenaikan tarif pajak," tutupnya. (Isp) 




Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya MSi. 


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Mulai Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. 

Pungutan opsen merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 01 tahun 2022 yaitu yang lebih dikenal UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

HKPD terkait adanya opsen terhadap pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan dan juga pajak MBLB. Akibat adanya Opsen Pajak tentunya akan mempengaruhi nilai pajak atas kendaraaan bermotor. 

Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya MSi mengatakan, penerapan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025 dan tentunya ini akan menjadi pertanyaan publik terhadap ada kenaikan pajak atas terbitnya UU No 1 tahun 2022.

Meski dari sisi pengenaan tarif Pemprov Kepri menurunkan tarif PKB nya dari 1,5 % menjadi 1,05 % dan BBN 1 nya tetap menggunakan 10 %, namun karena ada Opsen pajak 66% untuk kabupaten dan kota tetap masih adanya kenaikan pajak kendaran tersebut. 

"Kami mengimbau kepada dealear dan min delare untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru yang di bawah tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaannya tetap menggunakan tatif lama," ucap Dr Diky, Rabu (25/12/2024). 

Karena, lanjut Dr Diky, jika pendaftarannya diatas tanggal 5 Januari 2025 maka akan dikenakan tari baru berdasarkan UU HKPD No 1 tahun 2022 serta Perda no 1 tahun 2024.

"Kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat dimana pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat," tutupnya. (Isp) 





Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.