INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kota Batam Nuryanto menyebut bahwa perdamaian secara kekeluargaan serta pencabutan laporan Kepolisian oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk sama sekali tidak mempengaruhi proses yang sedang bergulir dalam internal Partai.
Selain itu, Nuryanto atau akrab disapa Cak Nur juga menyampaikan, bahwa DPC Partai PDI Perjuangan tidak mencampuri terkait perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan perkara pidana di Kepolisian oleh pihak pelapor.
"DPC PDI Perjuangan Kota Batam tidak ikut campur dalam persoalan perdamaian atau pencabutan laporan. Kita tetap berproses sesuai mekanisme aturan berdasarkan AD/ART dan peraturan partai yang ada," ungkap Cak Nur kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2025) siang.
Dalam hal ini, kata Cak Nur, DPC PDI Perjuangan Kota Batam tetap menghormati upaya perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan itu. Namun, perlu ditekankan bahwa masalah ini bukan masalah pribadi.
"Artinya, sampai saat ini kita sama sekali belum mendapatkan kronologi yang sesungguhnya terkait persoalan itu. Tentu, perlu ada pembuktian jika Mangihut Rajagukguk tidak bersalah dan dia harus membuktikan melalui laporan balik," tutur Cak Nur.
Menurut Cak Nur, pelaporan balik yang belum dilakukan Mangihut Rajagukguk justru menimbulkan persepsi lain. Dalam pandangan PDI Perjuangan, hal ini sangat di ragukan.
"Tentu, membuat kita ragu dan tidak percaya atas pernyataan-pernyataan Mangihut. Apalagi, informasi keterangan sebelumnya dari pelapor maupun telapor jauh sangat berbeda," tutur Cak Nur.
Lanjut, Cak Nur mengungkapkan, perdamaian dan pencabutan laporan ke Kepolisian oleh pihak pelapor bukan berarti dapat mengembalikan nama baik Partai. Disini, nama baik Partai PDI Perjuangan sudah terlanjur tercoreng.
"Kami tegaskan, perdamaian secara kekeluargaan dan pencabutan laporan di Kepolisian bukan berarti mempengaruhi proses dalam internal Partai. Justru, kita tetap akan mencari kebenaran substansi objek dari permasalahan itu," tegasnya.
Cak Nur menambahkan, tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor sudah sangat menciderai nama baik Partai. Maka, Mangihut Rajagukguk harus berani melaporkan balik pihak yang melaporkan itu, kalau tidak melaporkan berarti ada tanda tanya besar dalam permasalahan ini.
"Kalau tidak ada permasalahan kenapa harus ada perdamaian dan pencabutan laporan. Oleh karenanya, kita tegaskan kepada Mangihut bahwa jangan pernah membiarkan orang lain untuk menuduh kita tanpa bukti yang berujung pada fitnah. Momentum saudara Mangihut Rajagukguk melaporkan balik adalah jalan satu-satunya untuk memperbaiki kredibilitas nama baik Partai PDI Perjuangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut dugaan penipuan dan penggelapan, Mangihut juga menyebut bahwa laporan telah resmi dicabut oleh pelapor.
Selain mengaku lega mengetahui bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menyebut pihak terkait telah menyampaikan permintaan maaf.
“Laporan itu sudah dicabut dan diselesaikan secara damai oleh Hendrik Rajagukguk, rekan saya yang juga seorang pengusaha pasir,” jelasnya dikutip dari website resmi Alurnews.com.
Disinggung mengenai kemungkinan melaporkan balik sesuai saran dari PDI-P, Mangihut masih mempertimbangkannya.
“Saya serahkan ke penasehat hukum agar tidak memperpanjang masalah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Hendrik Rajagukguk mengonfirmasi bahwa proses damai dan pencabutan laporan dilakukan pada Senin (5/5/2025) di Polresta Barelang, usai kesepakatan damai yang ditandatangani di RS Elisabeth Batam Kota.
Ia juga menegaskan bahwa Mangihut tidak terlibat dalam penipuan atau pemerasan, serta tidak memiliki saham atau kepentingan di perusahaan terkait.
“Pak Mangihut hanya saya mintai pendapat secara pribadi karena kami memiliki hubungan keluarga,” jelas Hendrik.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya pencabutan laporan namun menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Kami mencatat pencabutan laporan, tapi belum langsung kami setujui karena ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi. Kasus ini masih berproses,” kata dia. (ISP)