Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Barelang. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua orang mucikari berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Barelang atas kasus prostitusi online anak dibawah umur, pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
"Kedua pelaku berinisial AYM (21) dan M (22) yang berperan sebagai mucikari diamankan di salah satu hotel kawasan Nagoya di Batam. Sementara dua korban berinisial AAA dan DS berusia 13 tahun dan 15 tahun yang masih dibawah umur dan berstatus sekolah atau pelajar," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya, STK bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Dijelaskan Kompol Abdul Rahman, pengungkapan berawal dari informasi di media sosial bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur .
Kemudian pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 16.30 Wib yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang IPTU Pandu Renata Surya, STK, MH melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover sebagai tamu.
"Salah satu anggota melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WA untuk diantarkan ke kamar di salah satu Hotel Kawasan Nagoya Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," jelasnya.
Kemudian setelah korban DS diantar oleh pelaku M ke kamar hotel ia menerima uang dari tamu sebesar Rp. 2 juta dan korban menerima Rp. 800 ribu. Selanjutnya tim mengamankan pelaku M di lobby hotel sedangkan anggota lain naik ke kamar.
Ia menambahkan, untuk modusnya korban diiming-imingi dengan uang, yang sebelumnya korban dan pelaku sudah saling kenal dan janjian melalui WA untuk bertemu di salah satu hotel, sedangkan pelaku sudah menerima orderan dari tamu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 4 juta, 2 unit Hp, 3 bungkus kondom, 2 card kunci kamar hotel, baju dan celana milik korban dan screenshot WhatsApp.
Ia mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anaknya, jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua, itu yang penting.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Wis)