Resmi Dilaporkan ke BK DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk Terancam di PAW

Kuasa Hukum Natalis N Zega (kiri) menyerahkan surat laporan pengaduan ke Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli (kanan) 

INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kantor Hukum Gari Ono Niha, Natalis N Zega secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam atas dugaan keterlibatan anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan Mangihut Rajaguguk dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Laporan Pengaduan Nomor : 78/Law-Zega/Btm/29/IV/2025 dengan rujukan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli, Jum'at (2/5/2025).

"Hari ini kita secara resmi melaporkan saudara Mangihut Rajagukguk ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam atas kasus yang tengah viral saat ini," ungkap Natalis N Zega saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (2/5/2025).

Kuasa Hukum Natalis N Zega mengungkapkan, laporan pengaduan itu diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli dan mendapatkan respon baik oleh BK DPRD Batam.

"Ketua BK menyampaikan, bahwa benar jika yang bersangkutan terbukti melanggar aturan di Badan Kehormatan DPRD Batam, tentu BK DPRD Batam akan melakukan tindakan tegas," ungkap Natalis N Zega.

Menurut Zega, jauh hari sebelum melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Kuasa Hukum Natalis N Zega juga telah melayangkan surat laporan perihal kasus yang menyeret Mangihut Rajagukguk ke Partai PDI Perjuangan.

"Terkait aturan yang berlaku di dalam Partai PDI Perjuangan kita tidak ingin mengintervensi. Biarlah, Partai melakukan pemeriksaan sebagaimana aturan berlaku dalam internal Partai," ujarnya.

Menyikapi video viral soal perdamaian, Natalis menyebut, bahwa dapat dipastikan hal itu sangat merugikan kliennya. 

"Dimana dalam video itu sudah jelas, siapa yang melaporkan dan siapa pula yang berdamai. Bagaimana bisa berdamai sementara saya sendiri selaku Lawyer tidak mengetahui. Tentu, hal-hal mengenai penegakan hukum kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," terangnya. 

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan yang dilayangkan Kuasa Hukum Natalis N Zega.

"Laporan dari Kuasa Hukum Natalis N Zega sudah kita terima. Tentu, kita akan tindak lanjuti laporan tersebut," tutup Muhammad Fadhli. 

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Mangihut Rajagugguk terbilang cukup unik. Ada nama seorang pengusaha besar di Batam disebut-sebut turut serta membantu menyelamatkan karir anggota DPRD Batam fraksi Partai PDI Perjuangan tersebut. 

Sebelumnya, simpatisan Partai PDI Perjuangan juga secara resmi melayangkan surat laporan pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam atas indikasi keterlibatan anggota DPRD Batam Mangihut Rajaguguk dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Diketahui, surat laporan simpatisan Partai PDI Perjuangan yang dibuat pada Rabu (30/4/2025) ditandatangani langsung oleh Moody Arnold Timisela.

Dalam laporannya ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, simpatisan Partai PDI Perjuangan meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam dapat mengambil tindakan tegas terhadap Mangihut Rajagugguk, S.E., M.M. sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Badan Kehormatan DPRD Kota Batam. 

"Dalam membuat laporan ini, kami mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkap Moody Arnold Timisela di bilangan Nagoya, Rabu (30/4/2025).

Menurut Moody, langkah ini dilakukan untuk mencermati pemberitaan media beberapa hari terakhir ini dan menjadi viral ditengah-tengah masyarakat terkait ulah oknum anggota DPRD Kota Batam atas nama Mangihut Rajagugguk, S.E.,MM. selaku anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Hal ini, dapat mengakibatkan runtuhnya moral, etika serta wibawa wakil rakyat yang diharapkan dapat menjadi contoh dan panutan bagi warga masyarakat," ungkap Moody Arnold Timisela yang juga diketahui sebagai Tokoh Masyarakat Timur.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kata Moody, Badan Kehormatan DPRD Kota Batam dapat mengambil tindakan tegas terhadap Sdr. Mangihut Rajagugguk, S.E., M.M. sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, dalam membuat laporan ini kami selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah

"Semoga laporan kami menjadi atensi khusus Badan Kehormatan DPRD Kota Batam," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadhli membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat simpatisan Partai PDI Perjuangan. 

"Iya benar, kami sudah menerima laporan dari simpatisan perihal kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Batam tersebut. Saat ini, kita tengah mempelajari untuk tindak lanjut berikutnya," tutur Fadhli. (Isp) 

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.