Kapolresta Barelang bersama tim Satresnarkoba Polresta Barelang saat pengungkapan kasus sabu seberat 31,552 kg. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dalam waktu 2 bulan, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31,552 Kg dengan modus disembunyikan di tempat duduk pada body speed boat yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan, ini merupakan pengungkapan kedua selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 31,552 Kg.
"Sebelumnya tanggal 14 Februari 2022, kurang dari 2 bulan sekarang tanggal 19 April 2022 Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri dalam satgas Merah Putih," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pandu Renata Surya, S.T.K., bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Dijelaskan Nugroho, kejadian berawal pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 22.00 Wib tim merah putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Tim langsung bergerak menuju Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang Kota Batam untuk melakukan pengintaian dan Observasi.
Kemudian tim melihat Kapal Speed Boat yang mencurigakan, dan sekira pukul 21.00 Wib Tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki-laki berinisial EH (40) berada didalam kapal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
Lanjut Nugroho, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku dan ditemukan sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan body speed Boat.
Kemudian tim membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang.
Nugroho menambahkan, pelaku dijanjikan oleh MR. X (DPO) dengan upah Rp. 10 juta. Sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp. 3 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita berupa 30 bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang dengan berat keseluruhan 31,552 Kg, 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk yamaha 30 PK, uang sejumlah Rp. 2,9 juta, 1 unit handphone merk redmi beserta kartu telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam merk Rose Bags.
"Modusnya pelaku menyembunyikan barang bukti sabu di tempat duduk yang menyatu pada body speed Boat," jelas Nugroho.
Apabila sabu ini berhasil diedarkan dapat diasumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang, sehingga Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia, dan dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 47 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Wis)