INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Diduga langgar izin pemanfaatan lahan, puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) menjamur di sepanjang row ruas jalan baru Kawasan Industri Kabil tepatnya berada seberang Komplek Pertokoan Top One Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pantauan wartawan, row jalan yang dulunya bersih kini telah di penuhi oleh puluhan deretan kios pedagang kaki lima dengan menjajakan berbagai macam dagangan.
Salah satu pedagang S menyebut, kios-kios pedagang kaki lima ini telah berdiri sejak beberapa bulan terakhir. Mereka mendapatkan izin untuk mendirikan kios dari seseorang yang mengaku sebagai pengelola lahan yakni berinisial AH, K dan T.
"Kami sewa lapak bulanan disini mulai dari Rp 300 sampai Rp 500 ribu. Kalau soal izin, kami hanya punya izin jualan UMKM, " ungkap.
Diketahui, keberadaan kios pedagang kaki lima tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta pemanfaatan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang telah berlaku.
"Kalau izin pemanfaatan lahan kita tidak tau. Kami hanya sewa dan dipungut setiap bulannya," terangnya.
Dugaan Pungutan Liar
Dugaan praktik tak lazim seperti Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios pedagang kaki lima dilokasi ini menuai sorotan publik. Tiga nama orang yang mengaku sebagai pengelola lahan perlahan mencuat.
"Kami sewa lapak jualan disini sama Pak AH, K dan T. Setiap bulan kita setor dengan beliau," tutur sumber.
Tak hanya itu, sumber juga menyebut bahwa ketiga orang yang mengaku sebagai pengelola lahan itu juga memiliki kuota kios dalam jumlah banyak yang siap untuk disewakan.
"Pak AH dan K memiliki kuota sebanyak 30 kios sementara T sebanyak 12 kios dan siap untuk disewakan kepada siapa pun yang ingin berjualan," jelasnya.
Pelanggaran Peraturan Daerah
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2019 bahwa kegiatan berdagang harus dilakukan di zona atau lokasi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah guna menjaga ketertiban, keindahan kota dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga telah melakukan pembinaan dan penyediaan fasilitas khusus agar pedagang dapat berjualan dengan legal dan terarah. Dalam hal ini, keberadaan puluhan kios liar pedagang kaki lima tersebut diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kelurahan, Kecamatan serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri lebih dalam soal izin pemanfaatan lahan puluhan kios pedagang kaki lima tersebut. (ISP)



