Foto: Istimewa
INSPIRASIKEPRI.COM | JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal ikan yang ditengarai menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate.
Penangkapan para pelaku ilegal fishing tersebut semakin menegaskan komitmen KKP dalam memberantas praktik illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, bahwa Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan dua Kapal ikan Indonesia.
Dijelaskan Adin, 2 KIA Malaysia tersebut adalah PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT), sedangkan 2 Kapal ikan Indonesia adalah KM. NAJWA NAHDA (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT).
"2 KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6) sedangkan 2 KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6)," terang Adin
Lebih rinci, Adin mengatakan bahwa penangkapan 2 KIA asal Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing. Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau," ujarnya
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa kedua Kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran operasional. Kedua Kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO). Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.
“Dalam konteks penangkapan ikan terukur, Perairan di WPPNRI 715 sekitar Pulau Ternate nantinya akan difokuskan menjadi zona nelayan lokal, namun demikian ada regulasi yang harus diikuti termasuk perizinan. Kami akan tindak masih ada Kapal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," tegas Adin.
Penangkapan keempat Kapal ikan tersebut semakin mempertegas komitmen KKP dibawah kepemimpinan Sakti Wahy Trenggono dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Selama 2022, KKP telah menangkap 79 kapal ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia.
Sebelumnya Menteri Trenggono dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan kepada seluruh jajaran Ditjen PSDKP yang didaulat sebagai benteng KKP, untuk menindak tegas pelaku illegal fishing yang beroperasi di WPPNRI. (Wis)