Jatanras tangkap pelaku penjambretan di Sambau. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kurang dari 24 jam, Y (41) pelaku jambret berhasil diamankan tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, pada Rabu (6/7/2022).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah kontrakannya di Kavling Sambau Blok U No. 46, Kota Batam sekira pukul 23.10 Wib.
Dijelaskan Robby, pengungkapan berawal pada Selasa (5/7/2022) tim mendapatkan laporan bahwa ada kejadian penjambretan tepatnya di tanjakan sebelum simpang empat pos security Nakula Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan memperluas jaringan di lapangan.
"Tidak butuh waktu lama tim opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil menemukan keberadaan pelaku," ujar Robby.
Selanjutnya pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 23.10 Wib tim langsung mengamankan pelaku Y saat berada di rumah kontrakannya di Kavling Sambau Blok U No.46 Kota Batam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit motor Yamaha Vixion, 1 buah helm, 1 buah jaket kulit, 1 pasang sepatu, 1 buah kaos hitam, 1 unit HP, 1 buah sim card simpati dan 1 buah laptop.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Wis)