Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Penggrebekan Tempat Penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Sei Panas

Lokasi penampungan PMI ilegal di Kampung Melayu, Sei Panas, Kota Batam. 
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan 3 orang warga Batam sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Diketahui baru-baru ini, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kampung Melayu, Sei Panas, Kota Batam, Selasa (20/9/2022) lalu. 

Dari tempat penampungan itu, tiga orang penyalur PMI ilegal di tangkap Polisi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan terhadap 3 orang tersangka tersebut dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.

"Ya benar, ada tiga tersangka diamankan," ungkap Kompol Abdul Rahman, Senin (26/9/2022). 

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Ipda Dea menjelaskan, ketiga tersangka tersebut berinisial BS, MA dan AJ. 

"Kita juga mengamankan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 perempuan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah hunian rumah dua lantai di kawasan Bukit Jodoh, Kampung Melayu, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota disinyalir tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Informasi yang dihimpun, bangunan 2 lantai itu menampung puluhan calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri (Malaysia) lewat pelabuhan ferry Batam Centre dan Habour Bay secara ilegal.

Adapun puluhan calon PMI yang direkrut dari berbagai daerah seperti Lombok Nusa Tenggara Barat, Madura, Lampung serta wilayah pulau Jawa. (Red)

Tags :

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.