Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDP terkait sengketa lahan antara PT. Budi Karya Mashalim dengan PT. Panca Usaha Jaya. (Foto: Tok) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kuasa Hukum PT Budi Karya Masalim meminta BP Batam tidak melakukan pengosongan lahan sebelum berkekuatan hukum tetap.
Proses alokasi lahan di kawasan Jodoh yang di kelola oleh PT Budi Karya Mashalim menimbulkan perseteruan sengit dengan investor lokal PT. Panca Usaha Jaya hingga berujung pada gugatan di PTUN Tanjungpinang.
Kuasa Hukum PT Budi Karya Mashalim, Ali Amran menilai, pemberhentian alokasi lahan PT Budi Karya Mashalim yang dilakukan oleh BP Batam tidak menjamin kepastian kenyamanan investor untuk berinvestasi di Kota Batam.
"Pada tanggal 21 Juni 2021, BP Batam langsung memberikan surat pemberhentian alokasi lahan kepada PT Budi Karya Mashalim tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sementara, jelas diatur pada peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2020 ada tahapan-tahapan tertentu untuk melakukan alokasi," ungkap Ali Amran disela-sela RDP di Komisi I DPRD Batam, Kamis (15/9/2022).
Ali Amran menjelaskan, saat proses pemberhentian alokasi lahan tersebut, BP Batam tidak melayangkan surat SP1 hingga SP3.
"Tiba-tiba lahan yang secara legal masih dalam kekuasaan PT Budi Karya Mashalim sudah dialihkan kepada PT Panca Usaha Jaya. Sementara disatu sisi PT Budi Karya Mashalim sudah menginvestasikan Rp 100 miliar," jelasnya.
Selain itu, kata Ali, dalam penerbitan surat pemberhentian alokasi lahan, PT Budi Karya Mashalim juga sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan WTO. Namun hal tersebut, juga tidak diindahkan.
Lanjut, Ali Amran menyampaikan, saat ini status lahan tersebut masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sehingga tidak ada penggusuran sebelum ada kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Proses gugatan PTUN saat ini sudah masuk pada tahapan duplik. Oleh karena itu, kita memohon supaya masing-masing pihak dapat menahan diri hingga memiliki hukum tetap. Siapapun itu, tidak boleh memasuki perkarangan karena saat ini masih dalam kekuasaan PT Budi Karya Mashalim," tegasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai menyampaikan, bahwa saat pelaksanaan peralokasian harus melalui proses musyawarah terlebih dahulu.
"Ini sudah kesekian kalinya kita lakukan RDP terkait masalah ini. Lahan belum beres tetapi sudah di alokasikan. Tentu, hal ini membuat para investor merugi baik itu PT Budi Karya Mashalim dan PT Panca Usaha Jaya sehingga menimbulkan image buruk bagi kita," terangnya.
Lik khai menuturkan, dalam hal ini sudah jelas bahwa BP Batam yang membuat rancu permasalan ini. BP Batam mengalokasikan tanpa mencari solusi terlebih dahulu.
"Dalam kasus ini, kita hanya memediasikan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, kami Komisi I DPRD Batam meminta kedua belah pihak untuk menahan diri hingga putusan PTUN inkrah," bebernya.
Sementara itu, Perwakilan Dir Lahan BP Batam, Niko menjelaskan, bahwa dari November tahun 2021 sudah balik nama dari PT Kwarta Karsa Konstruksi ke PT Budi Karya Mashalim dan terbit surat keputusan pada tanggal 13 Mei 2015. Surat Perjanjian dari Tahun 2015 dan pemberitahuan pemahiran pada tanggal 7 April 2021.
"Kenapa proses ini kami akhiri, dikarenakan sampai dengan detik ini belum ada pembangunan diatas lahan tersebut. Karena syarat untuk melakukan perpanjangan WTO disetujui setelah 50 persen adanya progres pembangunan. Karena ini sedang proses di Pengadilan maka kami dari BP Batam menunggu hasil dari putusan PTUN," pungkasnya. (Atok)