Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa saat konferensi pers kasus pecah kaca mobil di Mapolda Kepri. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Dua pelaku spesialis pecah kaca mobil dan tiga pelaku penadah diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, pada Kamis (18/5/2023).
"Kedua pelaku spesialis pecah kaca mobil berinisial AS (42) berperan sebagai joki motor dan S (35) berperan sebagai eksekutor pecah kaca di tkp, sementara 3 pelaku penadah berinisial AWH (52), ES (30) dan FA (36)," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa di Mapolda Kepri, Senin (22/5/2023).
Dijelaskan AKBP Robby, pengungkapan berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.55 Wib di parkiran hotel Cardinal Lucky Star, Kota Batam pelaku mengintai korban di depan bank BCA Jodoh yang membawa uang di dalam kantong kresek hitam.
Kemudian, lanjut AKBP Robby, pelaku mengintai korban dari belakang menggunakan sepeda motor hingga diparkiran hotel dan memecahkan kaca mobil dengan serpihan keramik busi dan mengambil uang yang tertinggal di dalam mobil.
"Uang hasil curian dibagi untuk kedua pelaku dan pelaku AS memberikan uang tersebut kepada AWH yang merupakan bapaknya, FA kakaknya, ES adiknya serta ibunya yang masih DPO," ungkap AKBP Robby.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 310 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
"Dengan adanya laporan masyarakat, pada Kamis (18/5/2023) kami dari Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku spesialis pecah kaca berinisial AS dan S," jelasnya.
AKBP Robby menambahkan, pelaku utamanya berinisial S dan sempat melarikan diri ke Palembang, saat balik ke Batam baru ia berhasil ditangkap oleh anggota.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah sweeter milik pelaku, 3 unit hp, 1 tas selempang, 1 unit motor, 1 buah helm dan 1 dompet berisi 5 kartu ATM.
Atas perbuatannya pelaku AS dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku AWS, ES dan Eva dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Isp)