Law Firm Andi Fadlan & partners berbagi sembako di 16 panti asuhan kota Batam. (Foto: Wis)
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, Law Firm andi Fadlan & partners berbagi tali kasih dengan memberikan sembako pada anak yatim piatu di 16 panti asuhan yang ada di Kota Batam, pada Senin (13/6/2022).
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab yang paling mendasar terhadap masyarakat serta memberikan perhatian khusus pada kalangan kaum dhuafa.
E. Arianda Chikita, S.H.,M.H selaku Head Breach Office Batam mengatakan bahwa, kegiatan-kegiatan dan kepedulian seperti berbagi kasih, bisa juga diikuti dan menjadi motivasi bagi kantor hukum lain yang berada di wilayah provinsi Kepulauan Riau khususnya kota Batam.
Tentunya sebagai wujud tanggung jawab yang diperuntukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal dimana kantor hukum tersebut berdomisili ataupun menjalankan aktivitas operasionalnya sehari-hari.
Kegiatan ini tentunya menjadikan Firma Hukum tidak hanya dihadapkan pada tanggung jawab untuk memperoleh keuntungan atau nilai ekonomis semata, melainkan juga harus peka serta memperhatikan aspek-aspek sosial di lingkungan sekitar.
"Berbagi yang kita lakukan hari ini dengan orang lain adalah bentuk terbaik mensyukuri apa yang telah kita dapatkan selama ini yang tujuannya sebagai amal yang tidak akan putus hingga mati," ujar Arinda.
Lanjut Arinda, bahwa semua kegiatan yang sudah dilakukan ini sepenuhnya untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT terlebih keberadaan Law Firm kami di Batam harus benar-benar berdampak langsung ke tengah-tengah lapisan masyarakat, terlebih selama ini orientasi di masyarakat umumnya bahwa sebuah kantor hukum hanya terkait masalah hukum saja.
"Kedepan kami tidak demikian, kami akan mengubah paradigma lama tersebut lewat bukti dari kegiatan-kegiatan positif sosial berbagi sembako maupun kebutuhan lain yang diharapkan panti asuhan," ucapnya.
Arinda menambahkan, kegiatan sosial amal dari Law Firm Andi Fadlan ini akan rutin kami laksanakan di Kota Batam.
Selain itu, kebijakan dari Firma Hukum Andi Fadlan & Partners pastinya senantiasa mampu berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang lebih bermanfaat, baik bagi keberlangsungan Firma Hukum sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat banyak pada umumnya.
Hal yang senada dari Founder Law Firm Andi Fadlan & Partners Dr Fadlan S.H.,M.H menyampaikan, untuk kantor firma hukum berpusat di Jakarta kegiatan-kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan serta terprogram dengan baik dan kantor cabang di Batam juga akan kami dorong untuk mampu melakukan kegiatan-kegiatan yang positif khususnya berkenaan dengan masyarakat luas.
"Kedepannya kantor cabang kami di Batam bakal lebih responsif dan juga lebih peka menghadapi permasalahan yang komplek di masyarakat," tegas Fadlan.
Lebih jelas Fadlan menjelaskan bahwa negara berkewajiban mendorong pada setiap badan hukum untuk mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam menjalankan amanah dari undang-undang yang ada dengan tujuan pastinya untuk memberi kontribusi serta berperan aktif dalam kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Kami berpegang teguh kepada 3 prinsip yang menurut kami penting untuk dijadikan dasar berpikir yakni diharapkan akan terbinanya public relation, hilangnya pandangan tentang strategy defensif dan hal yang paling esensi yakni keinginan yang tulus untuk berbuat baik," ucap Fadlan.
"Rencana kedepannya firma hukum Andi Fadlan & Partners telah menyusun berbagai program-program yang diperuntukan bagi masyarakat luas yang salah satunya tengah dirancang yakni local Business Development sebagai salah satu upaya mendorong kembangkitan ekomoni pasca diterpa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 2 tahun," tutupnya. (Wis)