Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Nagoya Newtown

 

AH pelaku pengancaman dengan sajam berhasil diamankan Polsek Lubuk Baja. (Foto: Tok)


INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Komplek Nagoya Newtown Blok B No. 03 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Jum'at (15/7/2022) sekira pukul 21.20 Wib.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, mengatakan, pengungkapan berawal pada Jum'at (15/7/2022) sekira pukul 21.20 Wib terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku.

Kemudian pelaku menghubungi Tony yang merupakan mantan suami korban dan meminta tolong. Tak berapa lama ia datang dan melihat pelaku langsung ke dapur dan mengambil pisau.

Lanjut Budi, setelah mengambil pisau di dapur, pelaku berlari dan mengejar tony dengan mengacungkan pisau tersebut sehingga tony berlari.

"Melihat kejadian tersebut korban ketakutan dan menghidupkan mobil. Saat hendak memutarkan mobilnya pelaku berbalik arah dan mengejar korban lalu masuk pintu depan sebelah kiri serta mengacungkan pisau ke arah korban," ucap Budi, Selasa (19/7/2022).

Karena korban ketakutan hingga menginjak gas dan rem mendadak. Saat itu pelaku terjatuh dan korban menjemput tony untuk bersama sama membuat laporan polisi, namun saat diperjalanan dihadang oleh pelaku hingga korban lari dan diikuti oleh pelaku sampai ke Polsek Batu Ampar.

Budi menambahkan, saat tiba di Polsek Batu ampar korban menceritakan kejadian yang dialaminya, dan selang berapa waktu pelaku datang dan petugas melakukan penggeledahan didapati 1 bilah parang yang disimpan di dalam celana depan.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja dan tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi lainnya, adanya bukti petunjuk serta adanya barang bukti selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan korban sebagai tersangka

"Dari hasil gelar perkara pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tersangka langsung ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Budi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah pisau dapur, 1 bilah parang dan 1 unit sepeda motor. (Tok)

Tags : ,

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.