AA pelaku pencurian di kos-kosan Baloi saat diamankan Polsek Lubuk Baja. (Foto: Humas/Isp) |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - AA pelaku pencurian di kos-kosan Jl. Mangga 2 Baloi Blok II Kelurahan Baru Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Selasa (24/1/2023) lalu berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
"Pelaku AA berhasil diamankan tim pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 21.00 Wib di kosannya di daerah Pelita," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Selasa (31/1/2023).
Dikatakan Budi, kejadian berawal pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 07.30 Wib korban pergi bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaan dikunci menggunakan gembok.
Selanjutnya, sekira pukul 17.20 Wib korban dihubungi oleh pemilik kos dan memberitahukan bahwa kamarnya dimasukin maling.
"Mendengar hal tersebut, korban pulang dan menuju ke kosan. Setelah sampai di tkp ia melihat kamarnya sudah berantakan dan 1 unit Handphone serta 1 unit laptop raib dicuri," kata Budi.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Budi, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.450.000 dan langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
Selanjutnya, pada Selasa (30/1/2023) sekira pukul 21.00 Wib unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk, Iptu Thetio Nardiyanto, S.H berhasil mengamankan pelaku di kosnya di daerah Pelita.
"Tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang istirahat di kos-kosannya. Setelah diinterogasi ia mengakui perbuatannya," beber Budi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna Chrome Silver, 1 buah kotak Handphone merek Xiaomi Redmi 10A, 1 buah palu dengan kondisi berkarat dan 1 lembar nota pembelian laptop merek Asus dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku AA dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Isp)