![]() |
| Pencari Keadilan Laporkan Hakim PN Batam ke KY RI, Soroti Pertimbangan Novum dan Alat Bukti |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Putusan praperadilan dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pencari keadilan bernama Mawali pada September 2026. Ia mempersoalkan pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim tunggal berinisial V.M dalam putusan praperadilan tersebut.
Mawali menilai, ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan yang dinilai tidak objektif.
Laporan resmi tersebut dibeberkan kepada publik pada Selasa (29/9/2026).
3 Poin Keberatan yang Dilaporkan ke KY
Dalam berkas pengaduannya ke KY, Mawali menguraikan tiga poin utama yang menjadi dasar laporan:
1. Dugaan Pengabaian Alat Bukti dan SPDP
Pelapor menduga hakim tidak mempertimbangkan secara utuh alat bukti krusial dan dokumen administrasi penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan pemohon di persidangan.
2. Penggunaan Dokumen Penyidikan yang Dipersoalkan
Pertimbangan hakim dinilai masih merujuk pada dokumen internal kepolisian yang menurut pelapor sudah pernah diproses dan dibahas dalam perkara lain sebelumnya, sehingga relevansinya dipertanyakan.
3. Dugaan Pelanggaran Asas Nebis In Idem dan Penilaian Novum
Pelapor juga mempersoalkan penerapan asas nebis in idem (larangan mengadili perkara yang sama dua kali) serta penilaian terhadap bukti baru (novum) yang dianggap tidak diuji secara objektif keterkaitannya dengan perkara terdahulu.
Bukan Soal Putusan, Tapi Soal Proses
Mawali menegaskan, laporannya ke KY bukan untuk meminta KY mengubah putusan pengadilan, karena putusan adalah kewenangan hakim.
Namun ia meminta KY memeriksa aspek etik dan perilaku hakim dalam menangani perkara.
"Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas," ujar Mawali dalam berkas pengaduannya yang diterima redaksi.
Ia mendesak KY RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut agar menjaga marwah peradilan tetap bersih dan profesional.
"Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim ini diperiksa tuntas," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Batam dan hakim berinisial V.M belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PN Batam dan Komisi Yudisial RI.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


