Kepala Rutan Batam, Faizal Gerhani Putra didampingi Kepala subseksi pelayanan tahanan, Adittya Pratama melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama LBH. |
INSPIRASIKEPRI.COM | BATAM - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama layanan bantuan hukum (LBH), bertempat di Aula Yusril Ihza Mahendra, pada Senin (29/5/2023).
Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kepala subseksi pelayanan tahanan, Adittya Pratama serta staf yang bertugas pada bagian bantuan Hukum Rutan Batam dalam upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan.
Penandatangan MoU tersebut antara lain adalah layanan bantuan hukum Mawar Saron, Peduli dan Harapan Bangsa serta Suara Keadilan.
Selain itu, kerja sama ini merupakan sebagai bentuk sinergi tata nilai PASTI dengan LBH yang sudah terakreditasi oleh Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.
Kepala Rutan Batam, Faizal Gerhani Putra memberikan ucapan terima kasih kepada LBH yang sudah mau bekerja sama dengan Rutan Batam serta mau membantu hak-hak warga binaan.
Karutan Batam juga berpesan untuk berikanlah mereka bantuan hukum yang baik. (Isp)